; charset=UTF-8" /> Jadi Bandar Narkoba, ASN Ditembak Mati - | ';

| | 653 kali dibaca

Jadi Bandar Narkoba, ASN Ditembak Mati

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra saat rilis.

 

Bintan, Radar Kepri-Pernah dihukum sehingga mendekam 1,5 tahun dipenjara tak membuat SS jera menyalahgunakan narkoba. Buktinya, Jumat (03/04) SS kembali ditangkap namun melawan petugas dengan senjata tajam. Polisi bergumul dengan residivis ini sehingga sebutir timah panas mengakhiri perlawanan SS.

Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias dalam rilis, Jumat (03/04).

Menurut Kasat, Penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial DK (37) pekerjaan swasta dan SS ( 35) seorang PNS yang diketahui kedua tersangka warga Tanjungpinang.”Ditangkap di jalan Pemuda Tanjungpinang pada (29/03)2020 malam. Dari salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru lima bulan keluar dari penjara.”terangnya

Dikatakan Kasat Narkoba.”SS merupakan bandar narkoba yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar dari penjara lima bulan lalu, merupakan warga Tanjungpinang di KTPnya berstatus PNS.”beber AKP Nendra Madya Tias .
Dalam penangkapan tersangka terjadi perkelahian mengakibatkan seorang dari anggota Satres Narkoba Polres Bintan, terluka dengan sabetan pisau dari bandar narkoba tersebut, hingga terluka ditangan sebelah kiri, dan harus dijahit.

Dan untuk tersangka SS (35) merupakan bandar ganja tewas karena tembakan di bagian dada sebelah kiri oleh anggota polisi tersebut.
“Karena pergumulan, anggota kita terluka dan bandarnya itu terkena letusan senjata anggota dan mengenai dada sebelah kirinya. Saat dibawa ke RSUP, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan

Dijelaskan pada kronologis penangkapan bermula ketika anggotanya melakukan penangkapan tersangka DK (37) didekat kawasan wisata Bintan Villa Jalan Lintas Barat Bintan, dan dari hasil penangkapan diamankan 4 (empat ) paket sabu seberat 9,1 gram dan 2 paket ganja seberat 21,3 gram.

Kasat Narkoba mengatakan “Pas dikembangkan, dan disepakati penangkapannya dikawasan Pemuda. Tersangka SS berada disebelah motornya dan dilakukan penangkapan. Saat itulah terjadi perkelahian,” katannya.

Barang bukti narkoba jenis ganja dan pisu yang dipergunakan SS menikam polisi.Dari tersangka SS anggota dapat mengamankan 1 kilogram ganja dan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam anggota polisi dan dihadirkan saat gelar pres rillis .

Dari hasil perbuatannya, DK harus menanggung sendiri perbuatannya. Dan dikenakan pasal pelanggaran Pasal 111 ayat 1 subsider 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Waty)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Apr 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek