; charset=UTF-8" /> ISLAM DAN GERAKAN ANTI TERORISME - | ';

| | 1,240 kali dibaca

ISLAM DAN GERAKAN ANTI TERORISME

Oleh H Tirtayasa S Ag  M.A.

Oleh H Tirtayasa S Ag M.A.

Akhir-akhir ini citra agama Islam dan umat Islam kembali dipertaruhkan, akibat ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, dengan melakukan aksi teror, intimidasi, menakut-nakuti, yang menjadikan orang Islam identik dengan teroris. Padahal sesungguhnya, Islam tidak mengajarkan terorisme karena Islam sebagai agama mengandung makna kedamaian, ketentraman, cinta dan kasih sayang kepada sesama makhluk. Sedangkan terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisir dengan baik, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa yang tidak membeda-bedakan sasaran.

Oleh karenanya Islam sangat menentang sikap tersebut, karena sebagai agama, Islam didasarkan pada prinsip-prinsip dengan yang utama adalah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa (tauhid), percaya kepada risalah Nabi-Nya, selalu berhubungan dengan Sang Pencipta melalui ibadah shalat, melatih dan memperbaiki jiwa melalui puasa Ramadhan, menjaga satu sama yang lain dengan membayar zakat, memelihara kesatuan umat, menghargai dan menyayangi orang lain, serta mematuhi aturan-aturan-Nya yang mengatur perilaku manusia dalam segala aspek kehidupan.

Sepanjang sejarah, dasar-dasar ini telah membentuk suatu umat yang kuat dan terpadu serta peradaban yang besar. Mereka menjadi saksi bagi berkembangnya dasar-dasar dan nilai mulia yang membuktikan keutamaan manusia, yang dilandaskan pada kesatuan spesies manusia, kesetaraan hak dan kewajiban, kedamaian dan keadilan, mewujudkan keamanan yang menyeluruh, tanggung jawab sosial bersama, bersikap baik kepada orang lain, tetangga dan keluarga, menjaga hak milik dan kekayaan, menepati janji dan lain-lain.

Selain itu, Islam juga menghargai bahkan memuliakan setiap manusia tanpa harus memandang warna kulit, bahasa, ras atau bahkan agama. Allah SWT berfirman, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Q.s. Al-Isra’: 70).

Karena itu, maka Islam melarang setiap pemeluknya untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menyebutnya sebagai jihad (atas nama agama), baik dalam bentuk teror, intimidasi, fitnah dan apalagi pembunuhan. Islam sangat menghormati hak hidup seorang manusia, sehingga melarang serangan terhadap mereka yang tidak bersenjata, terhadap masyarakat sipil serta hak kekayaan mereka, anak-anak kecil dalam susuan ibunya, anak-anak sekolah serta orang tua baik laki-laki maupun perempuan. Serangan atas hak hidup seseorang, apakah dengan membunuh, melukai, mengancam, meneror yang menjadikan orang takut seperti kasus-kasus terorisme belakangan ini adalah merupakan serangan terhadap hak hidup seluruh manusia. Dengan demikian, Islam menolak dengan tegas terorisme dan bahkan pelakunya dapat dikategorikan sebagai pelaku dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap orang Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 5 Dzulhijjah 1424 H atau bertepatan dengan 24 Januari 2004 memberikan fatwa haram melakukan aksi teror, baik dilakukan perorangan, kelompok maupun negara.

Reinterpretasi Makna Jihad

Secara bahasa jihad berasal dari kata “juhd” atau “jahd” yang berarti kesungguhan, kemampuan maksimal, pepayahan dan usaha yang melelahkan. Dari kata ini juga terbentuk kata “ijtihad”. Tetapi yang terakhir ini lebih mengarah pada upaya dan aktivitas intelektual yang serius dan melelahkan. Pelakunya disebut mujtahid. Dalam terminologi sufisme juga dikenal istilah “mujahadah”, sebuah usaha spiritual yang intens, bahkan mungkin sampai pada tingkat ekstase. Orang yang berjuang di jalan Allah dengan sungguh-sungguh disebut mujahid atau mujahidin untuk orang banyak.

Jihad secara bahasa juga diartikan dengan bekerja keras, bersungguh-sungguh, mengerahkan seluruh kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau masalah ataupun ingin mencapai tujuan yang mulia. Dalam kitab Mu’jam Mufradat li Alfazh Al-Qur’an dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk menahan serangan dan menghadapi musuh baik yang tampak yaitu orang-orang kafir yang menyerang atau menghadapi musuh yang tidak tampak yaitu hawa nafsu.

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah mengklasifikan makna jihad menjadi empat kategori, yaitu mujahadah an-nafs (jihad melawan diri sendiri), mujahadah asy-syaithan (jihad melawan setan),  mujahadah al-munafiqin (jihad melawan kaum munafik), dan mujahadah al-kuffar (jihad melawan orang kafir). Jihad melawan diri sendiri terbagi atas: berjihad dengan mempelajari agama yang benar, berjihad dengan mengamalkan ilmu yang dipelajari, berjihad dengan mengajarkan ilmu yang telah dipelajari kepada orang lain, berjihad dengan bersikap sabar ketika menerima ujian dan cobaan. Jihad melawan setan terbagi atas: berjihad melawan godaan setan yang berkaitan dengan keimanan, berjihad melawan godaan kehendak buruk dan syahwat. Jihad melawan kaum munafik dan kafir terbagi atas: berjihad dengan hati, berjihad dengan lisan, berjihad dengan harta dan berjihad dengan jiwa.

Dalam Islam, tujuan jihad adalah kebenaran, kebaikan, kemuliaan dan kedamaian. Menurut Fakhruddin Ar-Razi, jihad diarahkan untuk menolong agama Allah, tetapi bisa juga diartikan sebagai perjuangan memerangi musuh. Hukum jihad sendiri, menurut ijma’ ulama, adalah fardhu’ kifayah bukan fardhu ‘ain karena ada dalilnya yakni firman Allah, “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (Q.s. At-Taubah: 122).

Dalam Al-Qur’an kata jihad dalam berbagai bentuknya disebutkan sebanyak 41 kali. Sebagian besar dari ayat-ayat yang menggunakan kata jihad mengandung pengertian sebuah perjuangan yang berat, mengerahkan segenap kemampuan untuk meraih suatu tujuan. Selain itu ada beberapa ayat yang mengandung pegertian bahwa jihad adalah perang dengan mengangkat senjata. Jihad yang mengandung pengertian perang lebih banyak disebutkan dengan kata “al-qital”. Jadi jihad mengandung dua pengertian, yaitu pertama, jihad berarti berusaha keras dengan semua kemampuan untuk mencapai tujuan, dan kedua, jihad diartikan sengan perang mengangkat senjata.

Memaknai jihad sebagai perang bukan pemahaman yang asing dalam Islam. Bahkan hampir seluruh literatur Islam ketika berbicara jihad tidak lepas dari peperangan dan pertempuran. Meskipun Al-Qur’an secara definitif menggunakan istilah “al-qital” sebagai padanan kata perang, namun puluhan ayat tentang jihad dengan ragam derivasinya tetap dimaknai sebagai peperangan.

Pembakuan arti jihad sebagai hanya sebatas makna perang banyak terdapat dalam kitab-kitab tafsir dan hadis. Sebagai contoh misalnya Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ahli hadis terkemuka,  mendefinisikan jihad sebagai badzl al-juhd fi qital al-kuffar (mengerahkan kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir). Demikian juga, Muhammad bin Ismail Al-Kahlani, pengarang kitab Subul As-Salam, komentar atas kitab Bulugh Al-Maram, mendefinisikan jihad sebagai badzl al-juhd fi qital al-kuffar aw al-bughat (mengerahkan kesungguhan dalam memerangi orang kafir dan pemberontak).

Di samping pendapat para ahli tafsir dan ahli hadis yang kebanyakan memaknai jihad sebagai perang, mayoritas ulama fikih juga sepakat mendefinisikan jihad sebagai peperangan melawan musuh agama. Fikih mazhab Hanafi memaknai jihad sebagai ajakan pada agama yang benar, jika orang yang diajak enggan, maka diperangi dengan harta dan jiwa (ad-du’a ila ad-din al-haqq wa al- qital man lam yaqbalhu bi al-mal wa al-nafs). Definisi-definisi mazhab lain hampir serupa dengan definisi mazhab Syafi’i, yaitu memerangi orang-orang kafir untuk memenangkan Islam (qital al-kuffar li nashr al-Islam). Sementara Wahbah Az-Zuhaili, seorang ahli fikih kontemporer, mengusulkan  definisi jihad “terlengkap”, yaitu mengerahkan kemampuan dan kekuatan dalam memerangi dan melawan orang kafir dengan jiwa, harta, dan lidah.

Mengapa ayat-ayat jihad ditafsirkan sebagai peperangan? Jawabannya adalah karena penafsiran tersebut sangat terkait dengan konteks pada saat itu, di mana Nabi Muhammad saw. diperangi. Al-Qur’an menggunakan redaksi “al-qital” untuk makna perang secara spesifik. Perbedaan antar ayat-ayat jihad dan ayat “al-qital” dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, ayat-ayat jihad telah turun semenjak periode Makkah yang dikenal pada periode itu tidak ada satu pun peperangan terjadi. Misalnya firman Allah SWT, “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad yang besar” (Q.s. Al-Furqan: 52).

Sementara ayat-ayat “al-qital” hanya turun pada periode Madinah yang secara spesifik menyatakan perang, sebagaimana firman Allah SWT, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” (Q.s. Al-Hajj: 39).

Berdasarkan penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut dapat dipahami bahwa ayat-ayat yang berkaitan dengan jihad termasuk ayat-ayat makiyah dan tidak secara spesifik berbicara tentang perang. Sementara ayat-ayat yang berkaitan dengan “al-qital” termasuk ayat-ayat madaniyah yang secara spesifik berbicara tentang perang.

Jihad Bukan Terorisme

Pengertian terorisme dalam terminologi modern adalah melakukan aksi kekerasan atau ancaman secara terorganisir dan tidak sah, dengan maksud menewaskan orang yang tidak bersalah seperti membunuh, menyandra, menghancurkan gedung dan mengotori lingkungan, baik dilakukan oleh individu, kelompok atau organisasi ataupun negara.  Dari segi terminologi saja aksi teror tidak mencerminkan inti ajaran Islam yang menganjurkan kesejukan, keindahan dan perdamaian dalam dakwah.

Jika aksi-aksi kekerasan dan  teror tersebut dipahami sebagai sebuah jihad menegakkan agama Allah SWT, kita tentu akan bertanya, apakah benar bahwa Allah SWT memerintahkan kepada para Nabi yang diutus-Nya menegakkan agama dengan jalan kekerasan? Jawabannya adalah tentu tidak, karena tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad saw. adalah keras. Walaupun dalam Al-Qur’an surat Al-Fath ayat 29 disebutkan bahwa beliau adalah “asyidda’u ‘ala al-kuffar”, namun hal ini ditafsirkan sebagai sifat tegas bukan keras.

Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (Q.s. Al-A’raf: 56).

Ayat di atas melarang dengan tegas segala jenis aksi yang merusak tanpa kecuali, walaupun aksi-aksi tersebut demi menegakkan kebenaran, karena kebenaran tidak bisa ditegakkan dengan cara-cara kekerasan dan emosional. Apabila kebenaran diperjuangkan dengan kekerasan, siapapun pelakunya, apakah beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha atau lainnya, tentu tidak akan diterima dengan akal sehat dan sudah dipastikan akan ditentang oleh pihak lain dengan kekerasan pula. Kebenaran harus diperjuangkan dengan hikmah dan santun. Tidak dibenarkan bertindak brutal, anarkis, teror, aksi-aksi perusakan dan mengganggu ketenteraman masyarakat walaupun demi menegakkan kebenaran.

Jihad memang merupakan bagian terpenting dalam ajaran Islam. Namun demikian ulama tidak serta merta mengartikan jihad itu sebagai perang. Jihad bukan hanya mengangkat senjata berhadapan dengan musuh, tapi jihad itu juga bisa berupa perbuatan atau dengan harta benda, jihad melalui pemikiran-pemikiran, karya-karya nyata, menuntut ilmu dan juga jihad melawan hawa nafsu sehingga tidak berbuat maksiat.

Peperangan yang dibenarkan dan dapat dikategorikan jihad, menurut Mahmud Syaltut, adalah peperangan yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menciptakan keamanan serta  melaksanakan perintah Allah SWT dalam amar ma’ruf nahi mungkar. Selain itu jihad adalah sebagai sarana untuk memakmurkan alam, bukan sebagai penghancur atau perusak, tidak menghinakan orang lain dan tidak menuruti hawa nafsu. Jika menegakkan kebenaran dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan pengrusakan, maka hal itu bukan lagi disebut jihad tapi terorisme.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan jihad, bukan terorisme seperti yang dituduhkan oleh sebagian kalangan yang anti Islam. Terorisme bukan ajaran Islam karena Islam sendiri anti dengan segala bentuk tindakan terorisme!***

*H. Tirtayasa, S.Ag., M.A. adalah Narasumber Dialog Interaktif Agama Islam (Live) Indahnya Pagi TVRI Nasional, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna dan Widyaiswara Muda pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Jan 2014. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek