; charset=UTF-8" /> Inovasi Pelayanan Kependudukan Terhadap Kepuasan Masyarakat - | ';

| | 72 kali dibaca

Inovasi Pelayanan Kependudukan Terhadap Kepuasan Masyarakat

Oleh : Muhamad Alfarizi.

Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, manusia tidak dapat dipisahkan dari pelayanan karena dalam rangka mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sangat memerlukan pelayanan baik dari diri sendiri maupun dari orang lain.Menurut Moenir (2002:16)pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.Pelayanan yang di butuhkan manusia pada dasarnya ada 2 jenis, yaitu layanan fisik yang sifatnya pribadi sebagai manusia dan layanan administratif yang di berikan orang lain selaku anggota organisasi, baik itu organisasi massa atau negara (Hessel, 2005:208).
Dalam hal ini dapat di katakan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas dalam penerbitan Dokumen Kependudukan. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam registrasi pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Administrasi kegiatan ini dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi dan ke pemerintah pusat sesuai dengan hak dan kewenangan masing-masing. Data yang diberikan harus benar, data tidak palsu dan data tidak dimanipulasi, sehingga data tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.
Beberapa Jenis Dokumen Kependudukan antara lain adalah :
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Akta Perkawinan
Akta Perkawinan adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan
Akta Kematian
Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.

Akta Perceraian
Akta Perceraian adalah Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Akta Pengakuan Anak
Akta Pengakuan Anak adalah Pengakuan Anak Pengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut, pengakuan anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung.
Akta Pengangkatan Anak
Akta Pengangkatan Anak adalah perbuatan hokum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
KArtu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Secara Administratif Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Tengah, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Pada 7 (tujuh) kecamatan tersebut terdapat 52 (lima puluh dua) desa dan 2 (dua) kelurahan.
Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lainnya dikarenakan sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan dan pulau-pulau yang tersebar di perairan laut Natuna Utara. Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri atas luas daratan 607,72 Km² atau 1,32% dan luas lautan 46.033,81Km² atau 98,68%. Sedangkan kecamatan terdekat dengan ibu kota Kabupaten adalah Kecamatan Siantan (Tarempa) yang merupakan pusat ibukota Kabupaten dan sekaligus letak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada.
Oleh karena letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas yang hampir 99 persen terdiri dari lautan, sehingga menyebabkan timbulnya beberapa permasalahan atau kendala tersendiri khususnya bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu :
Letak geografis Kepulauan Anambas yang terdiri dari laut sebagai penghubung, menjadikan gerak penduduk untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan agak tersendat;
Adanya transportasi berbiaya tinggi dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, menyebabkan tingkat kepengurusan dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil masih rendah;
Kesadaran penduduk dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil secara langsung masih sangat rendah. Padahal dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).

Namun dalam hal ini tidak membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas patah arang dalam mewujudkan tujuan daripada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yaitu “Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Yang Akurat” . Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat beberapa Inovasi Pelayanan Kependudukan yang dirasa sangat bermanfaat dan membantu bagi masyarakat. Adapun inovasi pelayanan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Inovasi JEMPOL (Jemput Bola)
Inovasi Jempol atau Jemput Bola ini merupakan inovasi yang sangat terasa sekali manfaatnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang berada diluar dari Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan inovasi jempol ini petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung turun atau Door to Door ke rumah-rumah warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Inovasi JEMPOL KITA (Jemput Bola KIA dan AKTA)
Inovasi ini hampir sama dengan inovasi jemput bola, hanya saja pada inovasi ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih memfokuskan pada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan berupa AKTA dan Kartu Identitas Anak (KIA);
Inovasi HANG JEBAT ( Hantar Jemput Dokumen Langsung di Alamat)
Inovasi ini juga sangat terasa sekali manfaatnya bagi masyarakat yang mungkin tidak sempat atau bahkan tidak punya biaya untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya untuk mengambil dokumen kependudukan yang telah selesai dicetak/dibuat oleh petugas Disdukcapil. Dalam inovasi ini petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan merekap dan mengumpulkan secara kolektif dokumen Kependudukan yang telah selesai dicetak untuk nantinya akan diserahkan langsung ke alamat yang bersangkutan;
Inovasi SEMEDI (Semenit Langsung Jadi)
Inovasi ini memang agak jarang digunakan karena mengingat terlalu banyaknya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses. Hanya saja inovasi ini dilaksanakan apabila ada acara-acara tertentu misalnya Pameran atau Open Stand Dinas Kependudukan. Jadi nantinya masyarakat yang sudah merekam KTP atau KIA dan tidak ada kendala jaringan atau apapun, maka secara langsung KTP dan KIA masyarakat tersebut bisa langsung dicetak.

Melalui inovasi-inovasi inilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Meskipun terkadang masih ada beberapa kendala-kendala yang menghambat kinerja atau kapabilitas dari Dinas Kependudukan itu sendiri, misalnya kendala teknis seperti faktor cuaca dan keterbatasan anggaran.
Namun demikian semangat dan kerja keras para PNS dan PTT di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap ada. Menjadikan kewajiban melayani masyarakat dengan sepenuh hati, guna mewujudkan masyarakat yang sadar akan pentingnya kepengurusan dokumen kependudukan bagi kehidupan sehari-hari.

 

Catatan : Penulis adalah mahasiswa STIE Pembangunan jurusan manajemen semester VII.

Ditulis Oleh Pada Sab 26 Okt 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek