Inilah Hakim Yang Akan Mengadili Apri Sujadi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas dugaan korupsi Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Plt BPK FTZ Bintan M Saleh Umar telah diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriĀ Tanjungpinang (PN Tpg).
Ketua PN Tpg, Dr Fahmiron SH MHum telah menugaskan 5 orang hakim senior untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Informasi diatas disampaikan M Ritonga SH MH ketika dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Selasa (21/12).”Iya benar Pak, Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima pelimpahan perkara atas Terdakwa. Apri Sujadi dan Terdakwa M. Saleh H. Umar.”urai M Sacral Ritonga SH.
Ditambahkan M Sacral Ritonga SH, persidangan dipimpin wakil ketua PN Tpg, Riska Widiana SH MH. Menurut M Sacral Ritonga.”Ketua Majelis hakim adalah ibu Riska Widiana, SH.MH dengan Anggota Majelis. Eduart M.P. Sihaloho. SH.MH.
Anggalanton Boang Manalu. SH. MH. Albiferri, SH.MH dan Syaiful Arif, SH.MH.”paparnya menjawab konfirmasi media ini.(Irfan)