; charset=UTF-8" /> Ini Penjelasan PPK Pembangunan STAIN Sultan Abdurrahman - | ';

| | 189 kali dibaca

Ini Penjelasan PPK Pembangunan STAIN Sultan Abdurrahman

Bintan, Radar Kepri-Gerak cepat dilakukan Kejari Bintan menyikapi pemberitaan radarkepri.com tentang pembangunan Gedung STAIN Sultan Abdurrahman di kilometer 18, Ceruk Ijuk, Toa Paya, Bintan. Kajari Bintan, I Wayan Riana SH MH langsung memerintahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ali Naex Hasibuan SH, turun dan melakukan inspeksi kelapangan untuk mengecek langsung.

Dalam pengecekan dilapangan yang didampingi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Surbekti. Media ini bersama penggiat anti korupsi, M Syukur diajak masuk ke dalam bangunan untuk memastikan pekerjaan telah sesuai kontrak dan bestek.

Sempat terjadi adu argumen antara pihak STAIN, Kejari Bintan dengan media ini yang meminta identitas sumber diungkap dan menunjukkan tiang yang ditanam yang diduga tidak sesuai bestek. Namun media ini menjelaskan adanya kode etik dan UU pokok pers yang melindungi nara sumber.”Berita itu sifatnya informasi dan mengingatkan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak kerja. Jadi, informasi yang disampaikan salah seorang tukang silahkan dilakukan pengujian untuk pemancangan tiang, karena menurut sumber ada tiang pancang yang ditanam berbeda- beda kedalamannya dan diduga tidak sesuai bestek.”terang M Syukur.

Ternyata adanya variasi kedalaman pemancangan tiang ini dibenarkan PPK, Martanto karena kondisi geografis tanah.”Tapi intinya pemancangan tiang sudah sesuai bestek.”ucapnya.a

Martanto menegaskan.”Pada intinya tidak benar kalau ada tiang pancang yang tidak masuk sesuai bestek, karena tiang pancang yang masuk ke tanah kurang lebih sekitar 13 meter sampai dengan 18 meter dan kita ada videonya karena kita Pasang cctv di area proyek 24 jam. Dan terkait alat crane, memang ada pergantian alat nya, tetapi alat yang didatangkan juga ada di RKS/ rencana kerja dan syarat-syarat yang ada di dokumen kita.”jelasnya.

Martanto menambahkan.”Dan terkait gedung yang dikawatirkan ambruk/roboh saya rasa ini juga keliru,karena setiap beton yang  masuk selalu di slump tes oleh MK dan secara berkala sesuai umur betonnya ada pengujian kekuatan beton di laboratorium.”paparnya.

Ali Naex Hasibuan memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak kontraktor dalam menjelaskan hal tersebut diatas.”Kita yang ada disini semua sepakat mendukung penyelesaian pekerjaan ini, apalagi sudah adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait.”ucapnya. Pihak Kejari Bintan selaku pendamping juga mengawal pekerjaan agar dilaksanakan sesuai kontrak dan bestek.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Des 2021. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek