; charset=UTF-8" /> Hutan Bakau Ditimbun Secara Ilegal - | ';

| | 238 kali dibaca

Hutan Bakau Ditimbun Secara Ilegal

Restoran Apung.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketika Presiden RI Joko Widodo sedang gencar-gencarnya menanam mangrove sebagai penyangga kehidupan bagi beragam biota. Di Provinsi Kepri, khususnya di Bintan tepat di sebelah jembatan I Lintas Barat, hutan bakau (mangrove) justru dilenyapkan, ditebang dan ditimbun.

Hal ini terlihat ketika media ini melakukan investigasi kelapangan, Senin (27/12). Jika dari arah Tanjungpinang menuju Tanjung Uban, penimbunan berada disebelah kanan. Diduga penimbunan itu ilegal dengan tujuan membuka akses jalan ke Mangrove Restoran Apung yang berada di Kampung Ladi, desa Tambeling, kecamatan Teluk Bintan.

Hutan bakau yang ditimbun.

 

Panjang timbunan yang menghilangkan mangrove mencapai lebih dari 30 meter dengan lebar hampir 8 meter.

Kekuatan besar yang memback up penimbunan ilegal ini tentu menjadi pertanyaan karena terkesan menantang Presiden RI yang tengah giat-giatnya menghijaukan negeri ini dengan menanam mangrove.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Des 2021. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek