Hot Temukan Pelanggran IMB Di Ruko Milik Haldi Chan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan WR Supratman, kilometer 8 atas, Hot Asi Silitonga langsung melakukan peninjauan kelapangan, Rabu (03/08) siang.
Adapun informasi awal yang diterima legislator dari parta Gerindra Kota Tanjungpinang berupa. Pertama hilangnya fasilitas umum (fasum) berupa jalan menuju ke belakang rumah toko (ruko) yang dibangun Haldi Chan alias Ba’i. Pelanggaran kedua, tidak ditemukan tanaman didepan ruko sesuai IMB dan yang ketiga, jumlah bangunan melebihi IMB.
Usai turun kelapangan, Hot menegaskan.”Pelanggaran IMB itu pidana. Karena kita menduga ada pemalsuan dokumen dibalik terbitnya IMB tersebut.”ucapnya.
Dugaan pelanggaran IMB yang berpotensi pidana ini sebenarnya telah dilaporkan Djodi Wirahadikusuma pada pertengahan tahun 2019 lalu ke Satpol PP Pemko Tanjungpinang. Pihak Satpol PP dan tim termasuk unsur penegak perda telah turun kelapangan menindaklanjuti laporan Djodi tersebut. Namun, lebih dari 3 tahun, tidak ada tindakan apàpun dari Pemko Tanjungpinang terhadap pelanggaran IMB tersebut.
Kasus inipun bergulir ke DPRD Tanjungpinang, komisi I telah menerima aduan Djodi namun belum diketahui jadual komisi I DPRD Tanjungpinang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait agar pelanggaran IMB ini diproses sesuai ketentuan.
Pihak Pemko Tanjungpinang terkesan gamang menindak tegas pelanggaran IMB ini tanpa alasan. Bahkan diduga hasil temuan tim gabungan Satpol PP Pemko yang turun pada 19 September 2019 tidak diberikan ke Walikota ataupun Djodi selaku pelapor.(irfan)