; charset=UTF-8" /> Permohonan Banding Ditolak Jaksa, Keluarga Korban Penganiyaan Anak Siapkan Laporan ke Komjak Dan JAMWas RI - | ';

| | 574 kali dibaca

Permohonan Banding Ditolak Jaksa, Keluarga Korban Penganiyaan Anak Siapkan Laporan ke Komjak Dan JAMWas RI

Emi, Ibu dari korban penganiyaan anak dibawah umur.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Orang tua korban kasus penganiayaan anak dibawah umur, Emi mengatakan dirinya akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan buat anak perempuannya walau permohonan bandingnya di tolak oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dirinya pun mengaku akan melakukan upaya untuk membuat laporan, melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kepada Komisi Kejaksaan Repuplik Indoneeia (RI) atau Komjak RI di Jakarta, atas perlakuan JPU yang menolak permohonan banding yang diajukan terhadap tuntutan Jaksa.

“Saya meminta keadilan kepada Komisi Kejaksaan, atas tindakan JPU Kejari Lingga yang menolak permohonan banding atas perkara yang menimpa anak perempuan saya. ” Masak kasus penganiaayaan anak di bawah umur hanya di tuntut 2 bulan kurungan,” ucap Emi memprotes.

Seperti yang disampaikan orang tua korban kepada media ini bahwa, terkait mekanisme dan prosedur laporan yang akan disampaikan ke Komjak, dirinya telah meminta bantuan dari rekan-rekan media khususnya yang ada di Tanjungpinang dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia).

Dia juga menegaskan, dalam hal ini dirinya terlebih dahulu sudah berkordinasi dengan pihak media dan Kordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta bantuannya untuk mengawal proses pelaporan kasusnya ke Komisi Kejaksaan.

“Saya sudah berkordinasi dengan sejumlah media dan Kordinator MAKI, Mas Boyamin meminta bantuan mereka untuk
mengawal proses laporan yang akan saya layangkan ke Komisi Kejaksaan, ujar Emi sekaligus meminta dukungan semua pihak.

Saya memang orang miskin, kolot, tidak berpendidikan, buta hukum, tidak punya pendamping dan juga Pengacara. Tetapi saya bersyukur rekan-rekan media di Tanjungpinang antusias telah membantu perjuangan saya mencari keadilan buat anak saya.

“Terima kasih atas kebaikan rekan-rekan media dan juga MAKI yang hingga kini masih membantu, mendampingi orang miskin seperti saya, semoga Allah membalas budi baik kalian.”tutup Emi (Orang tua korban red) mendoakan.

Terpisah, Kordinator MAKI, Boyamin Saiman ketika dihubungi media ini melalui WA membenarkan prihal dirinya akan membantu orang tua korban penganiayaan anak, Emi untuk membuat laporan ke Komisi Kejaksaan atau Komjak di Jakarta dan JAMWas di Kejagung RI.

Sebelumnya dalam hal ini Boyamin sangat menyanyangkan sikap JPU Kejari Lingga yang tak memenuhi keinginan korban untuk meminta melakukan banding. Ia pun mengaku takut jika kasus seperti ini bakal terjadi meskipun itu di level kecil dimana korban tidak mendapatkan perlindungan hukum dari sistem hukum kita yang diatur dalam Kuhap.

“Salah satu contohnya begini ni, korban menginginkan jaksa banding tapi tidak banding padahal syarat untuk terpenuhinya banding ada. Tidak ada hal sarana yang memaksa Jaksa untuk melakukan banding itulah satu kelemahan KUHAP kita,” ucap Kordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Menurut dia mestinya dimensi Jaksa itu sebenarnya membela korban, banding atau kasasi itu dilakukan atau tidak dilakukan faktor utamanya adalah bagaimana merespon perasaan atau aspirasi atau permintaan korban.

“Kalau korban sampai resmi meminta banding, ya mestinya Jaksa banding. Memang tidak ada sarana memaksa, Kuhap kita tidak ada berdimensi korban yang ada berdimensi pelaku yaitu tersangka jangan sampai melanggar HAM dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan begini justru korban tidak tersentuh, karena itu kenapa MAKI selalu mempraperadilkan kasus-kasus mangkrak, dan juga kasus seperti ini sebenarnya itu pada legalstending atau posisi membela korban. Lalu kita advokasi supaya itu dilakukan banding.

Nah salah satu yang kita fokuskan disitu bahwa kita ingin korban itu juga ada pembelaan apa lagi korban korupsi yang mengorbankan seluruh rakyat indonesia,” ujar Pegiat Anti Korupsi ini.

Selama ini masyarakat kalau melapor korupsi tidak diproses, tidak bisa apa-apa maka kita mengembangkan pra peradilan menggugat perkara -perkara yang mangkrak yang akhirnya bisa jalan lagi meskipun ada yang ditolak dan diterima itu lah yang sebenarnya kita ingin.

Selanjutnya dari sisi dimensi secara lebih general dan bagaimana pembelaan korban ini bisa maksimal, bisa seimbang dengan perlindungan pelaku atau terdakwa. Memang dalam KUHAP perlindungan terhadap korban belum ada hanya berhak untuk melapor sekedar mengawal laporannya saja.”Gak bisa ya karena gak diatur makanya kita punya inisiatif mengembangkan pra peradilan penyidikan materil yang tidak sah, artinya menggugat perkara untuk diajukan lagi, tapi bahwa Sarana untuk banding dan kasasi upaya hukum ini Korban tidak ada sama sekali.

Karena itu,  Boyamin berharap kejaksaan mengutamakan aspirasi dari korban, kalau banding ya banding.”Meski nya kalau tidak ada Kuhap, ada peraturan Jaksa Agung yang mengatur ini, kedepan revisi kuhap bukan hanya sekedar melindungi pelaku tapi juga melindungi sisi korban,” ungkapnya.

Itulah yang diharapkan meskinya Kejari Lingga dalam kasus itu memenuhi hak korban dengan mengajukan banding.”Kalau ini tidak dilakukan banding maka saya akan melaporkan ini kepada Jaksa Agung, supaya mengatur lebih detail rincian seperti ini.”terangnya.

Meski nya peraturan Jaksa Agung tentang syarat dilakukan nya banding, selain hukumannya itu kurang dari dua pertiga selama ini sudah diatur kalau kurang dari dua pertiga maka salah satunya apabila ada aspirasi resmi dari korban maka harus diajukan banding.

Kalau hukumannya misalnya tidak sesuai tuntutan, maka akan saya jadikan pintu masuk kasus ini. Kalau memang kejari Lingga tidak banding maka ini harus ada pengaturan lebih lanjut supaya aspirasi korban atau keluarganya menjadi perhatian utama dari JPU untuk melakukan banding atau tidaknya,” tuturnya.

Sementara itu menindak lanjuti laporan yang akan di layangkan korban ke Komisi Kejaksaan RI, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak, SH., MH., CfrA. melalui WA.

Namun hingga berita ini dimuat konfirmasi melalui WA yang disampaikan awak media ini belum lagi dijawab.(red)

Ditulis Oleh Pada Sab 06 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek