; charset=UTF-8" /> KPA, PPK, Pokja ULP Dan Konsultan Pengawas Jembatan Tanah Merah Terancam Masuk Penjara ? - | ';

| | 557 kali dibaca

KPA, PPK, Pokja ULP Dan Konsultan Pengawas Jembatan Tanah Merah Terancam Masuk Penjara ?

Asintel Kejati Kepri, DR Lambok MJ Sidabutar SH MH dan Kasi Penkum , Nixon Andreas Lubis SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 11 Miliar lebih dan ditemukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi. Penyidik Intelejen Kejati Kepri meningkatkan proses hukum penyelidikan (Lid) pembangunan jembatan Tanah Merah di Sei Tiram, Bintan ketahap penyidikan dengan menyerahkan hasil penyelidikan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (03/08).

Peningkatan status hukum tersebut disampaikan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Kepri, DR Lambok MJ Sidabutar SH MH dalam konfrensi pers didepan PTSP Kejati Kepri didampingi Kasi Penkum Nixon Andreas Lubis SH MH dan Kasidik, Junaidi AS SH.

Berikut kronologis dan rincian kasus yang disampaikan Asintel Kejati Kepri tersebut pada sejumlah media.

Berdasarkan Ekspose Hasil Operasi Intelijen (Penyelidikan) Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Jembatan Tanah Merah Proyek BP Kawasan Bintan Tahun Anggaran 2018 – 2019 di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 maka berdasarkan pelaksanaan kegiatan Pulbaket data oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dari Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : SP.OPS-228/L.10/Dek.3/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 telah diperoleh kesimpulan untuk meningkatkan kegiatan penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yang selanjutnya akan dilaksanakan Jaksa Penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Kepri.

Kasus posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebagai berikut. Pada tahun 2018 terdapat Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan sepanjang 20 meter dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.9,66 milyar dengan Penyedia Jasa yaitu PT. BFG dan Konsultan Pengawas CV. DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender. Bahwa dalam pelaksanaannya PT. BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga pada tanggal 14 Desember 2018, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real yaitu Progress Pekerjaan sebesar 35,35 % dan realisasi pembayaran sebesar Rp.3.523.000.000,- dengan alasan PT. BFG tidak dapat mendatangkan Tenaga Ahli, Project Manager dan Site Manager serta tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama.

Selanjutnya pada tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp.7,5 milyar dan yang ditunjuk sebagai Penyedia Jasa yaitu CV. BML dengan Nilai Kontrak Rp.7.395.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan Konsultan Pengawas CV. PPC dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.249.000.000,-. Bahwa pada pelaksanaannya yaitu pada tanggal 05 November 2019 PPK, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa berdasarkan Rapat Evaluasi Pekerjaan telah menemukan adanya permasalahan teknis yaitu :
1. Adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal
2. Telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah yang disebabkan oleh karakteristik tanah yang lunak
3. Ternyata berdasarkan hasil boring lapisan tanah lunak setebal 12 s.d 18 meter.

Meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100% terhadap progress pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2019. Bahwa oleh karena adanya permasalahan teknis tersebut dan tidak ada perbaikan atau reviu terhadap hasil pekerjaan dari CV. BML sehingga mengakibatkan terjadi gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 buah abudmen jembatan dan tiang pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (tidak fungsional).

Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut telah dilakukan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR di Bandung pada tahun 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 – 10 meter sementara pada As Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan
2. Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut
3. Terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah disebabkan oleh keruntuhan daya dukung akibat penurunan tanah dasar saat dilakukan penimbunan disisi dalam oprit ditambah dengan gaya lateral akibat penimbunan.

Telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar dalam melakukan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, pihak Konsultan Perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi Konsultas Pengawas untuk Lanjutan Kegiatan Tahun 2019, Pihak Penyedia Jasa Kegiatan Tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan sehingga diindikasikan terdapat kerugian Negara sebesar Rp.11.663.260.722,- (sebelas milyar enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek