; charset=UTF-8" /> Hindari Denda, Bayarlah Pajak Sebelum 30 September 2019 - | ';

| | 879 kali dibaca

Hindari Denda, Bayarlah Pajak Sebelum 30 September 2019

Hj Riany S Sos, kepala BPPRD Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Para wajib pajak diminta untuk membayar PBB-nya sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2019 ini.

Himbauan ini disampaikan Hj Riany S Sos, kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Jumat (13/09).”Bayarlah PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tepat waktu agar terhindar dari denda sebesar 2 persen dari kewajiban.”himbau Ria sapaan Hj Riany SSos.

Dikatakan Ria,pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pembangunan.”Pemko melalui BPPRD berupaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.”kata Ria.

Adapun terobosan dalam memaksimalkan PAD yang telah dilaksanakan, menurut Ria.”Kita bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan wajib pajak membayar pajaknya.”ucapnya.

Kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka peningkatan PAD itu meliputi kegiatan Sensus PBB-P2 dalam rangka meningkatkan basis data PBB-P2. BPPRD Tanjungpinang juga telah melakukan evaluasi nilai zona tanah (ZNT) dan penilaian objek pajak dan bangunan guna meningkatkan nilai jual objek pajak.

Kemudian, pagi pengusaha, BPPRD Tanjungpinang melakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box) yang bertujuan mendapatkan data transaksi yang real time dan akurat.

BPPRD Tanjungpinang, lanjut Ria juga terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat melalui sistem teknologi.”Kita juga memberikan apresiasi pagi wajib pajak berupa gebyar wajib pajak daerah.”jelasnya.

Kemudahan lain, masih kata Ria, pihaknya bekerjasama dengan BTN dengan menempatkan konter pembayaran di 18 kelurahan yang ada di Tanjungpinang.”Kami juga membuka konter pembayaran PBB-P2 ďi TCC yang buka pada hari libur.”tambahnya.

Kemudian, lanjut Ria, BPPRD Tanjungpinang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang dengan memakai sistem host to host guna pembayaran BPHTB.”Kemudahan ini agar wajib pajak taat serta tidak dipersulit dalam membayar pajak.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 13 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek