; charset=UTF-8" /> Hakim Tolak Keberatan Herry Wahyu - | ';

| | 294 kali dibaca

Hakim Tolak Keberatan Herry Wahyu

Sidang pembacaan putusan sela kasus korupsi TPA.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan dengan tiga orang terdakwa yakni, Herry Wahyu Muhamad Soepran (eks kadis PUPR Bintan), Ari Syafdiansyah dan Supriatna hari digelar dengan agenda putusan sela dari mejalis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Putusan sela terhadap tiga terdakwa ini menyatakan menolak keberatan para terdakwa yang disampaikan para penasehat hukumnya.”Sesuai pasal 144 KUHAP surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah sah menurut hukum.

Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg atas nama terdakwa Ari Syafdiansyah sah secara hukum. Penolakan serupa disampaikan untuk terdakwa Herry Wahyu dan Supriatna.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)  dari Kejari Bintan.”Rencana 6 orang saksi yang akan kami panggil Yang Mulia.”jawab jaksa Eka Putra Kristian Waruwu SH MH.”Ingatkan saksi untuk berpakain yang sopan dan pantas ya pak jaksa.”kata Siti Hajar Siregar SH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada jaksa.”Siap Yang Mulia.”jawab jaksa.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek