; charset=UTF-8" /> Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Pejabat Pengadaan Barang Hanya Jadi Saksi - | ';

| | 330 kali dibaca

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Pejabat Pengadaan Barang Hanya Jadi Saksi

Suteresno SH, pejabat pengadaan barang dan jasa dalam kasus korupsi pupuk subsidi yang hanya jadi saksi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pupuk bersubsidi dengan terdakwa Rusli dan Anas, hari ini, Selasa (25/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang hadirkan saksi Suterisno SH, pejabat pengadaan barang.

Saksi mengaku membuat penawaran pejabat pengadaan barang.”Saya dibantu staf saya untuk mengetik atas perintah dari PPK. Dokumen dari Anas.”katanya.

Dalam dakwaan jaksa diterangkan, terdakwa Rusli S.Pd.M.Si pada tanggal 28 Januari 2016 dalam kedudukannya selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Lingga selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 05/PA/I/2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan saksi Suterisno, S.H. sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

Pada tanggal 28 Januari 2016 terdakwa RUSLI, S.Pd., M.Si menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 06/PA/I/2016 tentang Penunjukan Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2016, yang antara lain menetapkan saksi Ben Agusmar, S.IP sebagai Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Tanggal 1 September 2016 terdakwa RUSLI, S.Pd. M.Si selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Belanja Bahan Berupa Pengadaan Pupuk Organik Kompos (25.000 Kilogram). Pada KAK butir 1 latar belakang di sebutkan bahwa “kegiatan ini melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakannya dengan penunjukan langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)”.

Tanggal 25 Oktober 2016 terdakwa RUSLI, S.Pd. M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pendampingan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Pertanian, menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Belanja Bahan Kimia dan Pupuk atau Pengadaan Pupuk Organik Kompos Dinas Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp. 162.250.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah 25.000 Kilogram pupuk organik kompos, atau sebesar Rp. 5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah) per kilogram belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berdasarkan Surat Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor : 04/PEN/PPK/DPH/PL/APBD.

Terungkap pula, Rusli, S.Pd., M.Si dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pengadaan pupuk organik kompos pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga Tahun 2016 tidak berdasarkan harga survey harga pasar yang telah dilaksanakan survey oleh Saksi Jabar Ali, A.Md.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada tanggal 31 Oktober 2016 Saksi Jabar Ali, A.Md.Pd menerbitkan Nota Dinas Nomor : 525/DPH-TANBUN/098 yang ditujukan kepada Rusli S.Pd., M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga perihal Permohonan Penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam rangka survey untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan pupuk kegiatan pendampingan sawah ke Tanjung Pinang.

Selanjutnya pada tanggal 01 November 2016 Rusli S.Pd., M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 207/SPT/2016 yang memerintahkan Saksi Jabar Ali, A.Md.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saksi Sopian, S.P selaku Kabid Pertanian dan Perkebunan untuk melakukan Survey Harga Perkiraan.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 96 juta dan sudah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa Rusli.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek