; charset=UTF-8" /> Mabuk Dan Pukul Marwan, Thomas dan Moses Dihukum 29 Bulan Penjara - | ';

| | 127 kali dibaca

Mabuk Dan Pukul Marwan, Thomas dan Moses Dihukum 29 Bulan Penjara

Thomas dan Moses saat mendengarkan putusan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan penganiyaan sehingga korban mengalami luka, terdakwa Tomas Ariyanti alias Jerry dan Hantonius alias Moses dihukum 2 tahun 5 bulan penjara atau 29 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (26/10).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu SH MH l diuraikan kronologis yang mengantarkan Tomas dan Moses ke bui.

Pada 16 Juni 2022 sekira pukul 18.15 Wib, bertempat diTepi Jalan Perum. Lobam Mas Asri RT 001 RW 003 Desa Teluk Sasah, Seri Kuala Lobam, Bintan, dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersamab menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang

Perbuatan dilakukan Para Terdakwa d dengan carasebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamist tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 18.15 Terdakwa I TOMAS ARIYANTO alias JERRY,Terdakwa II ANTONIUS Alias MOSES, saksi YOHANES RIMO Als YONDRI serta kawan saksi YONDRI sedang mabuk diKolam Taman Kec. Seri Kuala Lobam. Setelah mabuk Terdakwa I dan kawan saksi YONDRI pulang terlebih dahulu dikarenakan sepeda motor hanyabadasatu (1) unit sementara Terdakwa II dan YONDRI berjalan kaki menuju rumah.

Saksi YONDRI pulang bersama Terdakwa II namun dikarenakan mau istirahat duluan saksli  YONDRI sampai duluan kerumah Terdakwa II.Selama perjalanan Terdakwa II merusak tanaman warga serta mengambil pucuk pohon papaya warga.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 18.15 Wib korban MARWAN SARAGIH mendapa kabar dari istrinya untuk mengecek tanaman yang berserakan serta pucuk pohon pepaya yang hilang diJalan Perum. Lobam Mas Asri RT 001 RW 003 Desa Teluk Sasah, Seri Kuala Lobam, Bintan.

Kemudian saksi korban melihat Terdakwa II sedang berjalan sambal membawa pucuk pepaya. Lalu saksi korban bertanya “Permisi pak mau nanya?” untuk apa mengambil pucuk pepaya itu?.

Kemudian Terdakwa II dikarenakan mabuk bersitegang dengan korban sehingga terjadilah percecokan, dari dalam rumah Terdakwa I mendengar percecokan dan langsung keluar rumah menampar saksi korban di bagian wajah ,Terdakwa II memiting (mengapit leher korban) serta memukul korban sehingga mengakibatkan luka kepada korban.
Selanjutnya saksi YONDRI  mendengar dan melihat percecokan dan perkelahian sehingga saksi YONDRI langsung keluar dari rumah dan melerai Terdakwa I, Terdakwa II dengan korban, Setelah dilerai korban langsungk kabur dan pergi menuju rumah Saksi SARDIN SONTUA RAMB selaku ketua RT dan menceritakan kronologis kejadian bahwa korban mendapatkan pukulan dan luka pada bagian wajah. kemudian korban MARWAN SARAGIH, danSaksi SARDIN SONTUA RAMBE, melaporkan kejadian tersebut ke PolsekBintan Utara.
Berdasarkan permintaan Visum Et Repertum Nomor : VER /16/ VI / 2022 / Reskrim, tanggal 16 Juni 2022,telah dikeluarkan hasil Visum Et Repertum dari UPTD.Puskesmas Tanjung Uban dengan Nomor : 440/ 015 / 2022, tanggal 16 Juni 2022 atas nama korban MARWAN SARAGIH dengan hasil sebaga iberikut :
Padapemeriksaan luar didapatkan :
1.    Luka lecet dan bengkak pada kelopak mata sebelah mata sebelah kiri bagian atas.
2.    Luka lecet berukuran setengah centimeter pada pipi disebelah kiri.
3.    Luka lecet pada pipi sebelah kanan.
4.    Luka robek diameter setengah centimeter pada bibir bagian atas sebelah kanan.
5.    Luka lecet di leher sebelah kanan.
6.    Luka lecet di dada sebelah kiri.
7.    Luka lecet dipunggung sebelah kiri.

Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 ayat (1) K.U.H.Pidana.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek