; charset=UTF-8" /> Hakim Sebut Tindakan TNI Tangkap Penyalahguna Narkoba Keliru - | ';

| | 2,427 kali dibaca

Hakim Sebut Tindakan TNI Tangkap Penyalahguna Narkoba Keliru

Dua anggota Kodim 0315 Bintan saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua majelis hakim, Eduart M P Sihaloho SHM mengingatkan, tindakan anggota TNI AD 0315 Bintan yang menangkap 4 penyalahguna narkoba keliru.

Prosedur dan teknis penangkapan oleh tentara dalam kasus narkoba seharusnya diserahkan ke polisi setelah ditangkap.”Langsung dibawa ke kantor polisi, jangan dibawa ke kantornya.”sarannya.

Ada penegakan hukum yang tidak benar.”Kami, hakim menyampaikan dalam sidang terbuka dan dibuka untuk umum. Saya bukan cari kesalahan tapi menyampaikan keliru.”jelasnya.

Namun dua saksi dari kodim 0315 Bintan kukuh menyatakan, jika ada perintah pimpinan.”Tetap dilaksanakan.”katanya.

Sekilas, Sinta, Santi, Tamar dan Johan ditangkap anggota Kodim 0315 Bintan saat pesta narkoba pada 23 September tahun 2018, di kamar Nomor 1 Kost-kosan milik H. Sayuti yang terketak di Jl. Sultan Sulaiman Lorong Natuna Kel.Kp. Bulang Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

2 Comments for “Hakim Sebut Tindakan TNI Tangkap Penyalahguna Narkoba Keliru”

  1. Semua bs tangkap kok jgn bicara prosedur. Jd kalau tentara bergerak utk keamanan wilayah teritorial nya tp kan tdk melanggar hukum pak hakim, malah membantu. Ya kecuali ada……. Sm pak hakim. Jgn buat negara makin hancur pak hakim kasihan generasi muda hancur kena narkoba semuanya tp malah bapak menyalahkan yg tangkap. Bapak saja cuma duduk manis ketok Palu tp tdk ikut kelapangan

  2. TNI berperan aktif untuk memberikan dukungan serta bekerjasama dengan BNN, Polri dan Bea Cukai, untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyelundupan. Bahkan BNN menyatakan tidak bisa bekerja sendiri, tanpa adanya bantuan semua komponen bangsa terutama TNI/Polri, dan instansi lainnya serta masyarakat untuk memerangi narkoba. Bahkan dalam Release Resmi PRESIDEN RI (Bapak Ir. Joko Widodo) mengeluarkan 6 Perintah Presiden terkait Narkoba. ( baca :http://presidenri.go.id/berita-aktual/enam-perintah-presiden-untuk-berantas-narkoba.html) . Disana Presiden dengan tegas harus memerangi Peredaran narkoba. Jadi Kepada Yg mulia Pak Hakim. Utk tdk berbicara Prosedur. Kita perangi sama-sama Narkoba Ini. Berantas sama-sama, TNI juga punya perintah 9 tugas Operasi Selain Perang. Salah satunya memberantas Peredaran narkoba.

    Kiranya Kami yang awam ini dapat diberikan statement dg jelas terhadap Pernyataan Pak Hakim.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek