Terdakwa Nasrun Bantah Rencanakan Membunuh Supartini
Tanjungpinang, Radar Kepri-Nasrun Dj, terdakwa pembunuhan Supartini alias Tini melalui pengacaranya Dicky Eldina Oftaf, SH membacakan duplik (jawaban tergugat) atas replik (jawaban penggugat) dari JPU saat sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (13/2/2019). Dalam duplik penasehat hukum terdakwa Nasrun Dj menolak semua tuduhan yang tidak sesuai fakta dan tidak diakui oleh kliennya, sebagaimana dalam replik dari JPU.
Diantaranya dalam dakwaan JPU terdakwa sudah merencanakan dan mempersiapkan alat pembunuhan. Diantaranya kayu untuk memukul korban, padahal kayu tersebut ada di lokasi kejadian. Begitu juga karung untuk memasukan tubuh korban dan batu sebagai alat pemberat.
“Alat bukti itu sudah ada di lokasi kejadian, terdakwa secara replek menggunakan alat tersebut dan terdakwa tidak mempersiapkannya dari awal. Tidak ada niat dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban, terdakwa berencana ingin menyelesaikan masalah di lokasi kejadian dimana korban juga pernah kesana sebelumnya,” ujar penasehat hukum.
Dilanjutkan Dicky Eldina Oftaf, SH, fakta yang diakui oleh kliennya memang telah membunuh korban setelah terjadi pertengkaran yang mana korban meminta terdakwa bertanggungjawab atas kehamilannya. Penasehat hukum terdakwa menolak pasal 340 yang dituduhkan kepada terdakwa.
Atas duplik dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai Eduart M.P. Sihaloho, SH, MH serta hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba SH, MH dan Corpioner, SH akan melakukan musyawarah dan melanjutkan sidang pada hari Rabu 27 Februari 2019 dengan agenda tuntutan.
Terdakwa Nasrul Dj merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap Supartini alias Tini yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan 3 Dompak arah Kijang pada hari Minggu 15 Juli 2019. Dari hasil penyelidikan diketahui terdakwa membunuh karena korban minta dinikahi akibat hamil oleh terdakwa. (Dwa)