; charset=UTF-8" /> Ganti Rugi Lahan Jembatan Babin Masih Bermasalah - | ';

| | 214 kali dibaca

Ganti Rugi Lahan Jembatan Babin Masih Bermasalah

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Senggarang. (Foto by Ramona )

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mega proyek jembatan yang akan menghubungkan pulau Batam dengan Bintan, atau lebih populer dengan proyek jembatan Babin masih menyisakan persoalan. Salah satunya ganti rugi lahan yang terkena dampak langsung proyek tersebut.

Buktinya, pada 07 Desember 2022 lalu terdapat 5 berkas gugatan perdata konsinyasi terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Umum dan Pertanahan Provinsi Kepri.

Lima gugatan itu teregistrasi di PN Tanjungpinang dengan nomor, 22,23,24,25 dan 26/Pdt.P-Kons/2022/PN Tpg.

Berikut nomor perkara dan rincian nominal tuntutan tersebut.

Perkara nomor 22/Pdt.P-Kons/2022/PN Tpg, Tanah seluas 754 m2 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi) dengan Total Nilai Penggantian Wajar terhadap Kerugian Fisik dan/atau Non Fisik untuk Bidang Tanah tersebut sebesar Rp.93.689.900.

Perkara nomor 23/Pdt.P-Kons/2022/PN Tpg, Tanah seluas 142 m2 (Seratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dengan Total Nilai Penggantian Wajar terhadap Kerugian Fisik dan/atau Non Fisik untuk Bidang Tanah tersebut sebesar Rp.18.920.000.

Perkara nomor 24/Pdt.P-Kons/2022/PN Tpg, Tanah seluas 209 m2 (Dua Ratus Sembilan Meter Persegi) dengan Total Nilai Penggantian Wajar terhadap Kerugian Fisik dan/atau Non Fisik untuk Bidang Tanah tersebut sebesar Rp.32.588.600.

Perkara nomor 25/Pdt.P-Kons/2022/PN Tpg, Tanah seluas 95 m2 (Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) dengan Total Nilai Penggantian Wajar terhadap Kerugian Fisik dan/atau Non Fisik untuk Bidang Tanah tersebut sebesar Rp.6.798.825.

Perkara nomor 26/Pdt.P-Kons/2022/PN Tpg, Tanah seluas 171 m2 (Seratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) dengan Total Nilai Penggantian Wajar terhadap Kerugian Fisik dan/atau Non Fisik untuk Bidang Tanah tersebut sebesar Rp.10.558.474.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 17 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek