; charset=UTF-8" /> Calo Tenaga Kerja Ilegal Segera Disidangkan - | ';

| | 276 kali dibaca

Calo Tenaga Kerja Ilegal Segera Disidangkan

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Senggarang. (Foto by Ramona )

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Romlah alias Ria Binti Ahmad Mursyid (Alm) bersama sama dengan saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan secara pasti sekira pada tahun 2022 bertempat di Penginapan Hans Jl. Lorong Pajar Kel. Dabo Kec Singkep Kab. Lingga  “turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bermula pada bulan agustus 2022 saksi korban Umi Salamah dan saksi korban Emi Wati berkenalan melalui media sosial Facebook dan bersepakat untuk bisa mencari kerja bersama diluar negeri.

Kemudian saksi korban Umi Salamah menghubungi saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm) dan menanyakan kepada saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm) apakah tersedia lowongan pekerjaan di luar negeri, saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm) mengatakan bahwa tersedia lowongan pekerjaan di daerah Kilang Malaysia dengan mekanisme gaji sebesar Rm 90 (sembilan puluh ringgit malaysia) untuk 12 jam kerja dalam 2 shift dan terhadap lowongan pekerjaan tersebut terdapat biaya administrasi sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) per orang.

Untuk lowongan pekerjaan tersebut saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm)  mengatakan bahwa agar dapat berangkat secepatnya mengingat lowongan pekerjaan tersebut tidak selamanya tersedia, mengetahui hal tersebut saksi korban Umi salamah memberitahu saksi korban Emi Wati dan menyepakati untuk dapat bekerja bersama di daerah Kilang Malaysia.

Kemudian pada tanggal 27 September 2022 saksi korban Umi salamah dan saksi korban Emi Wati bertemu di Stasiun Pasar Senen Jakarta lalu pergi ke rumah saksi korban Umi salamah untuk beristirahat, dua hari setelahnya pada tanggal 29 September 2022 saksi korban Umi salamah dan saksi korban Emi Wati berangkat dari Jakarta menuju Tanjungpinang menggunakan pesawat maskapai Citylink, sesampainya di Tanjungpinang keesokan harinya pada tanggal 30 September 2022 saksi korban Umi salamah dan saksi korban Emi Wati pergi ke kota Batam dengan menggunakan kapal Fery sesampainya di kota Batam saksi korban Umi salamah dan saksi korban Emi Wati bertemu dengan terdakwa dan saksi Josmin Ivencius Tampubolon Als Tampu yang kemudian saksi korban Umi salamah dan saksi korban Emi Wati dibawa oleh terdakwa untuk melakukan cek kesehatan di Medilab yang berada di jalan Sukajadi Batam.

Ketika di jalan menuju cek kesehatan tersebut terdakwa menanyakan mengenai kelengkapan dokumen serta biaya administrasi kepengurusan pekerjaan kemudian saksi korban Umi salamah dan saksi korban Emi Wati menyerahkan amplop yang berisi dokumen berupa KTP, paspor dan uang tunai sebesar Rp 7.000.000. (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap saksi korban Umi salamah dan saksi korban Emi Wati, terdakwa mengatakan bahwa untuk urusan selanjutnya berkodinasi dengan saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm).
Keesokan harinya pada tanggal 01 Oktober 2022 saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm) menyuruh saksi korban Emi Wati untuk pergi ke kepri mall, sesampainya di kepri mall saksi korban Emi Wati bertemu dengan saksi Josmin Ivencius Tampubolon Als Tampu yang kemudian saksi Josmin Ivencius Tampubolon Als Tampu mengantarkan saksi korban Emi Wati ke pelabuhan Punggur Batam dan kemudian saksi korban Emi Wati diarahkan untuk naik kapal dengan tujuan Dabo Singkep.
Besokannya saksi korban Emi Wati sampai di pelabuhan Jagoh Dabo Singkep Kab. Lingga dan dijemput oleh saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm), pada saat perjalanan saksi korban Emi Wati menanyakan kepada saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm) jika berada dimana ia saat ini dan saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm) menjawab jika saksi korban Emi Wati berada di Malaysia, kemudian saksi Agussalim Alias Agus Bin Dang (Alm)  mengantarkan saksi korban Emi Wati ke Penginapan Hans Jl. Lorong Pajar Kel. Dabo Kec Singkep Kab. Lingga untuk beristirahat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.t Atau kedua, Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau ketiga Pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Atau keempat pasal Pasal 83 jo Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Uraian diatas terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Dinda Rahmani S.H nomor 371/Pid.Sus/2022/PN Tpg yang telah terdaftar di PN Tanjungpinang pada Rabu (14/12) dan sidang perdana digelar pada Rabu (21/12) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kasus ini menjadi peringatan dan pelajaran bagi masyarakat yang mencoba bermain-main dalam bisnis ilegal memperkerjakan orang diluar negeri atau menjadi perantara dan mendapat keuntungan dari hal tersebut merupakan perbuatan pidana dan berbuah penjara.(Irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Jum 16 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek