; charset=UTF-8" /> Fitra dan Ade, Dua Residivis Narkoba Kembali Disidangkan - | ';

| | 194 kali dibaca

Fitra dan Ade, Dua Residivis Narkoba Kembali Disidangkan

Ade dan Fitra, dua mantan napi narkoba yang kembali diadili dalam kasus serupa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) narkoba di Tanjungpinang kembali mendapat sorotan. Kali ini dari hakim yang memeriksa dan mengadili dua terdakwa tindak pidana narkoba yang mengaku pernah jadi napi dan dihukum antara 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Dua mantan napi narkoba yang kembali akan jadi napi itu adalah Fitrarullah alias Fitra yang dihukum 4 tahun penjara dan Ade Pratama alias Ade yang divonis 6 tahun penjara dan baru keluar 2016 lalu.”Kalian berdua pernah menjalani hukuman di Lapas. Apa tak kapok. Bagaimana fungsi lapas ini.”ucap Rahma Uly Purba SH pada dua terdakwa.

Dalam surat dakwaan diterangkanterdakwa FITRARULLAH Alias FITRA Alias KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM ditangkap 12 Mei 2018 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Pinang Hijau Kota Tanjung Pinang.

Keduanya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Berawal, Sabtu Tanggal 12 Mei 2018 sekira pukul 16.30 wib saksi ADE PRATAMA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dihubungi melalui handphone oleh saudara HENDRIK yang menyuruh pergi untuk menemui terdakwa FITRA guna menyerahkan barang yang diduga berupa narkotika jenis sabu, kemudian saksi ADE PRATAMA datang kerumah terdakwa FITRA di Perum Mahkota Raya Alam Raya No.6 Tanjung Pinang dan langsung menyerahkan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, kemudian terdakwa FITRA bersama saksi ADE PRATAMA membuka paket sabu tersebut dan dibagi menjadi 7 (tujuh) paket lalu 1 (satu) paket terdakwa FITRA timbang sesuai dengan pesanan  yakni 0,5 gram Gram dan terdakwa FITRA masukkan dalam kotak rokok UN, dan rencananya  1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa FITRA akan mendapat imbalan dari sebesar Rp.700.000,

Kemudian setelah itu terdakwa FITRA pergi untuk mengantarkan paket sabu kepada pembeli, dan pada saat itu saksi AHMAD SUPANDI dan saksi ANGGIE YOVI V yang merupakan anggota Polres Bintan yang sebelumnya pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Pinang Hijau KM.10 Tanjungpinang, atas Informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wib saksi AHMAD SUPANDI melihat terdakwa FITRA dengan gerak-gerik yang mencurigakan berada di Jalan Pinang Hijau KM.10 Tanjungpinang, selanjutnya saksi AHMAD SUPANDI dan saksi ANGGIE YOVI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa FITRA  dan didapati 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus menggunakan Plastik bening, dan terdakwa FITRA tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan akhirnya terdakwa FITRA  ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening  berisi kristal putih berat 0,50 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang yang diduga narkotika oleh Pegadaian Nomor:167/10260.00/2018 tanggal 15 Mei 2018 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 6379/NNF/2018 tanggal 05 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si barang bukti  berupa 1 (satu) plastik  berisi kristal putih berat 0,50 gram dengan kesimpulan: bahwa berdasarkan barang bukti berupa kristal berwarna putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek