; charset=UTF-8" /> Curi Pintu dan Lampu, Dua Sekawan Divonis Penjara 6 Bulan - | ';

| | 105 kali dibaca

Curi Pintu dan Lampu, Dua Sekawan Divonis Penjara 6 Bulan

Dua sekawan yang mencuri dihukum 6 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Persahabatan dua sekawan Wahyu Permana dan Andi Usman yang kompak melakukan pencurian berakhir vonis 6 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang, Rabu (10/10/2018). Dua sekawan ini terbukti melakukan pencurian di rumah Rasame Luang Udom warga jalan Delima, Tanjungpinang pada tanggal 24 Mei 2018.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis Hakim Ramauli Hotnaria Purba SH, MH kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira jam 15.30 WIB terdakwa Andi Usman (terdakwa I) datang ke rumah terdakwa Wahyu Permana (terdakwa II) dan mengajak terdakwa II untuk berjalan-jalan. Saat terdakwa I dan terdakwa II berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah BP 2024 WC, tepatnya di Jalan Delima Kota Tanjungpinang terdakwa I melihat sebuah rumah milik saksi Rasame Luang Udom dalam kondisi sepi.

Lalu terdakwa I menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan berjalan ke arah rumah saksi, sesampainya terdakwa I di depan pagar terdakwa I masuk ke dalam pekarangan rumah dan mendekati pintu rumah diikuti oleh terdakwa II dari belakang sembari mengamati keadaan sekeliling.

Selanjutnya terdakwa I mencongkel engsel 1 (satu) buah daun pintu kayu berwarna putih dengan menggunakan 1 (satu) buah kikir berwarna kuning orange yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa I dan di bantu terdakwa II yang memegang daun pintu tersebut hingga terlepas dari engselnya.

Setelah daun pintu berwarna putih tersebut terlepas dari engselnya terdakwa II membawa daun pintu tersebut ke luar pekarangan dan menunggu terdakwa I di sepeda motor, sebelum terdakwa I pergi meninggalkan rumah Rasame Luang Udom. Terdakwa I juga sempat mengambil 1 (satu) buah kaca lampu berwarna putih yang terpasang di tembok pagar rumah saksi Rasame Luang Udom.

Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan rumah saksi Rasame Luang Udom dengan membawa 1 (satu) buah daun pintu kayu berwarna putih dan 1 (satu) buah kaca lampu berwarna putih. Atas vonis 6 bulan penjara kedua terdakwa menerima, sedangkan JPU piki-pikir. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek