; charset=UTF-8" /> Dugaan Korupsi di Kecamatan Bintan Timur Menanti Audit APIP - | ';

| | 631 kali dibaca

Dugaan Korupsi di Kecamatan Bintan Timur Menanti Audit APIP

Kantor Camat Bintan Timur di Kijang.

Bintan, Radar Kepri-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan menunggu audit APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam kasus dugaan korupsi di kantor Kecamatan Bintan Timur (Bintim)

Progres perkembangan kasus yang diduga melibatkan Camat Bintim pada tahun 2018 itu disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiharto melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanuddin saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Rabu (14/10).”Audit dari APIP bang.”tulisnya menjawab perkembangan kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 Miliar lebih ini, penyidik Tipikor Polres Bintan telah memanggil dan memintai sejumlah orang guna mendalami penyelidikan.

Mereka yang dimintai keterangan itu terdiri dari ASN dan pihak swasta, termasuk Camat Bintim pada tahun 2018 yang saat ini menjabat sekretaris disebuah Dinas.

Berdasarkan LHP atas LKPj TA 2019 di Kabupaten Bintan yang diterbitkan BPK Kepri dan diterima redaksi radarkepri.com dituliskan adanya aset senilai Rp 1.082.972.440 tidak ditemukan wujudnya alias hilang.

Uang rakyat berupa aset itu meliputi beberapa jenis. Mulai dari Micro Bus pembelian tahun 2003 senilai Rp 298.244.000, dua unit pompong dengan nilai lebih dari Rp 200 juta serta beberapa ATK lainya.

Belum diperoleh konfirmasi dari inspektorat Pemkab Bintan terkait temuan BPK Kepri tersebut, apakah sudah diselesaikan semua atau akan menjadi warisan masalah yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Okt 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek