; charset=UTF-8" /> Dua Tersngka Jual Beli Manusia Ditangkap - | ';

| | 157 kali dibaca

Dua Tersngka Jual Beli Manusia Ditangkap

Tanjungpinang, Radar Kepri – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menggelar konfrensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolresta Tanjungpinang. Jumat (4/8) dengan dua tersangka yang berhasil diamankan.

Konferensi Pers kasus TTPO dihadiri Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Mohamad Darma Ardiyaniki,Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza, Plt BP3MI Andrival Agung Cakra.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, menjelaskan kronologis TPPO tersebut. Bermula  pada tanggal (30/7) sekira pukul 08.30 Wib, pihak Imigrasi kelas II Tanjungpinang dipelabuhan Internasional Sri Bintan Pura melihat ada 5 orang yang akan berangkat ke Malaysia pada pukul 07.00 Wib, namun reschedul pada pukul 10.00 Wib, sehingga pihak imigrasi berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak imigrasi dan pendalaman penyelidikan oleh Polresta Tanjungpinang.

Lalu sekira hari Selasa, 1 Agustus 2023, dari 5 orang tersebut diketahui orang berinisial WTU (19 tahun) dan MGJ berperan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang berada di Kemboja. Untuk mengurus tiket keberangkatan dan menyiapkan mata uang asing untuk kebutuhan perjalanan.

Adapun tersangka dibiayai oleh pelaku lain yang berada di negara Kemboja sebesar Rp 28 juta rupiah yang digunakan untuk membeli 5 unit handphone dengan harga Rp  11 juta, tiket berangkat 4 juta, tukar mata uang asing 11 juta dan keuntungan pribadi  Rp 2 juta. Uang tersebut akan diganti/dipotong dari gaji para CPMI pada saat bekerja nanti.

Untuk tersangka dikenakan pasal 10 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, pasal 83 Jo pasal 68 UU no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 04 Agu 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek