; charset=UTF-8" /> Ribuan Ekstasi Dimusnahkan Polisi Tanjungpinang - | ';

| | 120 kali dibaca

Ribuan Ekstasi Dimusnahkan Polisi Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri – Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana Narkotika di halaman Polresta Tanjungpinang. Rabu (2/8).

Kapolresta Tanjungpinang bersama Stackholder terkait dari BNNK, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Sat Resnarkoba melakukan press rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan dasar 3 Laporan Polisi yang pertama pada bulan juli dengan 2 orang tersangka berinisial AJP dan MS, yang kedua pada bulan juli dengan 1 orang tersangka berinisial OK dan yang ketiga pada bulan juli dengan tak 4 orang dengan inisial ZT, MGP,FU,MSN.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dengan berat 3,791,79 gram, Ekstasi 2553 butir berwarna pink, 2313 warna ungu dan sisanya sudah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan laboratorium.

Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di rebus, barang bukti jenis ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender. Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dibuang kedalam septi tenk (Mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Agu 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek