Dua Tersangka Kasus Pajak Rp2,21 Miliar Diserahkan ke Kejati Kepri

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (28/4). Penyerahan tahap II ini menandai proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial FE, pengurus dua perusahaan jasa konstruksi, PT ARB dan PT DSM, yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Tanjungpinang. Proses ini didasarkan pada surat Kejati Kepri tertanggal 21 April 2026 yang menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam keterangan pers, pejabat Kanwil DJP Kepri menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait standar pembuktian pidana.

Diduga Rugikan Negara Rp2,21 Miliar
FE diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan, mulai dari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.210.249.294.

Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Ultimum Remedium: Langkah Terakhir.


DJP menegaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Sebelumnya, otoritas pajak telah menempuh berbagai upaya administratif dan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di wilayah Kepri agar patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata represif, tetapi untuk menjaga keadilan dan kepatuhan sistem perpajakan,” ujarnya.

Koordinasi Penegakan Hukum Diperkuat
Ke depan, Kanwil DJP Kepri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, guna memastikan penanganan kasus perpajakan berjalan efektif dan memberikan efek jera.

Kasus ini menjadi sorotan karena menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran pajak, terutama di sektor jasa konstruksi yang dinilai memiliki potensi risiko kepatuhan tinggi.

Plt Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington, mengatakan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.

Dalam penyidikan, FE diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan pada periode 2020 hingga 2023.(Irfan)

Pos terkait