Tim Lintas OPD Turun ke Perumahan Kristal Abadi 3

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke perumahan Kristal Abadi 3 di jalan Sukamaju, RT 05 RW 03, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/04.

Tim OPD ini turun menindaklanjuti keluhan warga perumahan tersebut yang merasa dirugikan karena pengembang (developer) tidak membangun sesuai dengan paket promosi perumahan Premium yang mereka tawarkan.

Andi Cori Pattahudin, tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang yang juga merupakan warga setempat membeberkan.”Taman hijau, fasiltas umum dan fasilitas sosial tidak dibangun padahal sudah dua tahun kami tinggal disini.”sebutnya.

Menurut Cori.”Kami membeli rumah ini dari pengembang dengan promosi premium, ternyata fakta lapangan.”ujarnya.

Dilanjutkan Cori.”Tadi kami bersama warga melakukan protes pad sejumlah OPD terkait, PUPR, Perkim, DLH, Dinkes. Masing-masing melaksanakan tugasnya. Yang sangat kami sayangkan bahwa semua OPD yang datang tidak membawa dokumen spesifikasi teknis. Bagaimana kami akan bertanya.”terangnya.

Menurut Cori, setelah dilakukan pengecekan dan surve ke sejumlah titik, ternyata ditemukan tidak sesuai dengan spek dan site plan.”ucapnya.

Adapun survey dilapangan, ditemukan bahwa jalan yang dibangun diperumahan warga tidak memakai beton bertulang, kedua lampu penerangan tidak ada, ketiga, penghijauan, pos kamling, Fasum tidak ada termasuk air dari sumur bor yang dibangun developer tidak ada.”Kami menerima air dari sumber yang tidak memenuhi standar kesehatan.”tegas Cori.

Pihaknya mendesak OPD terkait agar menindak developer selama dua pekan  kedepan agar memenuhi kekurangan selama 2 tahun.

Cori juga mempertanyakan terbitnya ijin dan bagaiman amdal bisa terbit dan bagaimana developer mendapat penghargaan sebagai pengembang terbaik.

Pengecekan juga disaksikan langsung Joni selaku pengembang dan mengakui belum memenuhi Fasum dan Fasos sebagaimana brosur promosi yang disebarkan.

Indikasi Pidana 

Selain menemukan adanya Fasum dan Fasos yang tidak dibangun. Investigasi media ini juga menemukan indikasi dugaan pidana yang bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.

Modusnya dengan dugaan memanipulasi. Dimana pengikatan jual beli, dibuat luas bangunan 108 meter persegi namun dalam penyetoran pajak hanya dibayarkan untuk luas rumah 64 meter persegi. Kemudian untuk rumah type 90, pembayaran pajak hanya untuk type 45. Ironisnya praktek dugaan manipulasi ini telah berlangsung hampir dua tahun.

Terkait uraian diatas, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan Joni selaku pengembang.(Irfan)

Pos terkait