DPRD Batam Gelar RDP Ranperda Perubahan Ketertiban Umum
Batam Radar Kepri- Badan Perumusan Peraturan Daerah, (Bapemperda) DPRD kota Batam, undang Kasatpol PP kota Batam, Forum RT-RW kota Batam, universitas, dan Asosiasi Pedagang kakilima ( Apkli ) kota Batam untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruangan serbaguna DPRD kota Batam, bahas rebiisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban umum, Nomor 16 tahun 2007.
Perda Tentang Penambahan, Peraturan ketentuan- ketentuan ketertipan umum dimasa Penyebaran virus Pandemid Covid 19.
Dan ketentuan lainnya yang belum tercantum dalam tubuh Perda ketertiban umum kota Batam Nomor 16 tahun 2007.
Hal ini sampaikan Hendrik, Ketua Bapemperda, DPRD kota Batam, Politisi Partai PKB, seusai memimpin sidang Rapat dengar Pendapat, revisi Perda Nomor 16 tahun 2007, diruang Fraksi PKB Senin (3/10).
Lebih lanjut Hendrik mengatakan ada pun peraturan Pasal yang akan dimasukan dalam refisi Perda diatas, adalah tentang ketertiban umum, untuk mencegah Penyebaran Virus covid 19, Carona.
Maka dalam Perda ini ada yang akan ditambahkan/ ada yang dikurangin, sesuai dengan kondisi saat ini.”Seperti Wajib memakai masker bagi seluruh warga, agar tidak mudah terjangkit Penyebaran Virus Carona.” Jelasnya.
Dan ditanbahkan juga dalam Perubahan revisi Perda tersebut, ketentuan- ketentuan bagi warga yang suka memelihara ternak, seperti anjing, kucing, kerbau/ atau sapi,
Itu harus jelas aturannya.”Sehingga tidak mengganggu terhadap ketertiban umum.” Jelasnya.
Namun sebelum Perda ini disahkan, Badan Perumusan Peraturan daerah, DPRD kota Batam, terlebih dahulu melakukan, sosialisikan ini dulu kemasyarakat.”Dengan cara mengundang tokoh masyarakat,
Untuk rapat dengar Pendapat dikantor DPRD, kita akan tampung seluruh asfirasi lapis masyarakat, Penbahasan refisi Perda diatas.” Terangnya.
Kedepan apabila Perda Perubuhan ini sudah disahkan.”Kita harap kepada seluruh masyarakat Batam, bisa mematuhi, aturan- aturan yang tercantun dalam perda tersebut,
Karena bagi warga yang melanggar peraturan, Perda yang telah disahkan tersebut, tentu akan ada sangsinya,
Baik secara hukum Pidana, maupun secara hukuman administrasi.” Tutupnya.
Dalam sidang rapat dengar pendapat Pertama terkait repisi Perda No 16 tahun 2007. Diruang serbaguna DPRD kota Batam, terlihat hadir, Kepala satuan Satpol kota Batam Salim, besarta jajarannya dan Forum RT- RW kota Batam, Asosia pedagang kakilima, yang dipimpim oleh Fahrizal Joker, dan universitas Batam. ( Taherman)