; charset=UTF-8" /> Djodi Harapkan Pelaku Pengrusakan dan Penyerobot Lahannya Bertanggungjawab - | ';

| | 552 kali dibaca

Djodi Harapkan Pelaku Pengrusakan dan Penyerobot Lahannya Bertanggungjawab

Bintan, Radar Kepri-Djodi Wirahadikusama, pelapor kasus pengrusakan pagar dan penyerobotan ditanah miliknya yang berada di Jalan Bumi Indah, Kampung Sumber Karya di RT 14 dan RT 15, RW 05, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Bintan mengharapkan laporannya dituntaskan hingga pelaku dan orang menyuruh melakukan pidana disidangkan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kepada radarkepri.com, Djodi mengungkapkan, kasus ini telah lama dilaporkan. Namun, pihaknya tak mengaku kecewa atas proses hukum yang dinilainya lamban.”Saya laporkan 12 April 2018, sekarang sudah tahun 2020. Tapi belum ada tersangka yang ditetapkan, apalagi ditahan. Apa masalahnya ?. Padahal dari SP2HP yang pernah saya terima telah diterangkan proses yang dilakukan penyidik dan saksi yang diperiksa.”ungkapnya.

Dalam SP2HP pertama yang dikirim penyidik pada bulan Aguatus 2018 dengan nomor SP2HP/48/VIII/RES.1.10/2018/Reskrim, penyidik membeberkan proses penyelidikan berupa mendatangi TKP, melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Penyidik juga telah meminta dokumen lahan tanah pada Djodi.

Dalam SP2HP disebutkan, hasil penyelidikan sementara ditemukan beberapa tiang beton yang telah roboh beserta kawat besi yang putus.”Barang bukti itu sudah pernah saya antarkan ke Polres Bintan.”ucap Djodi.

Penyidik juga menjelaskan, Nazar S Kom selaku Direktur PT Serba Jaya Bestari benar telah melakukan pekerjaan pelebaran jalan di TKP atas perintah kontrak kerja dari Pemkab Bintan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan mengenai beberapa tiang beton.

Dalam SP2HP, penyidik juga menyampaikan bahwa, Muhamad Irzan ST selaku PPK dalam.proyek tersebut menyatakan lahan yang dibangun jalan itu merupakan hibah dari warga.”Lahan saya bersertifikat dan saya tidak pernah menghibahkan pada siapapun. Saya menduga ada pemalsuan dalam surat hibah itu.”ucap Djodi menyikapi keterangan Muhamad Irzan ST ini.

Namun, Djodi berharap kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dituntaska dulu.”Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan pidana lain berupa pemalsuan, tentu saja akan saya buat laporan tersendiri agar aktor intelektual kasus ini terungkap.”tegasnya.

Terhadap hasil penyidikan ini, penyidik kemudian menerangkan akan mengklarifikasi pada saksi-saksi lain diantaranya BPN Bintan yang menerbitkan sertifikat. Memeriksa saksi Doni Irvan selaku ketua RT 15 yang menandatangani surat pernyataan hibah. Mengklarifikasi dengan saksi Ngatmijan selaku ketua RW 05 yang ikut menandatangani surat hibah tanah, termasuk 14 orang warga yang menandatangani surat hibah.

Kapolres Bintan waktu itu menunjuk Bripka Astri Zonnaidi SH sebagai penyidik kasus tersebut. SP2HP itu ditandatangani Kasat Reskrim saat itu, AKP Adi Kuasa Tarigan SIK.

Djodi menyebutkan, pernah ada upaya mediasi diruang Satreskrim Bintan yang dihadiri kontraktor dan pihak Pemkab Bintan.”Kontraktor mengakui ada pagar dan tiang beton yang rusak namun tidak mau bertanggungjawab dengan alasan itu tanggungjawab Pemkab Bintan. Inikan aneh, mereka yang merusak dan menyerobat lahan saya, kok pemkab yang bertanggungjawab.”heranya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 31 Jan 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek