; charset=UTF-8" /> Dihalangi Sita Aset PT Sun Resort, Tim Kurator Siapkan Langkah Hukum - | ';

| | 739 kali dibaca

Dihalangi Sita Aset PT Sun Resort, Tim Kurator Siapkan Langkah Hukum

Bintan, Radar Kepri- Sita umum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada PN Medan terhadap aset PT Sun Resort di Batu Licin, Bintan yang dilaksanakan tim kurator pada hari ini, Kamis (16/06) gagal dilakukan karena tim kurotor itu dihalangi pihak PT Mega Bakau Citra Wisata yang mengklaim lahan tempat bangunan yang akan disita berada dalam penguasaannya.

Negosiasiasi yang dihadiri Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dan Lurah setempat antara tim kurotor dan penasehat hukum PT Asiatech Bintan Sukses dan PT Bacrul Sukses Makmur yakni Iwan Kesuma Putra SH tak menemukan solusi agar pihak kurator diberi akses masuk. Pihak pengacara PT Mega Bakau dan PT Bukit Kemunting yakni Ronald Regen SH menegaskan tidak dapat memberi ijin tim kurator masuk kelokasi kliennya.

Sempat terjadi kericuhan antara pihak pekerja PT Mega Bakau dengan aparat oknum Polsek Bintan Timur karena Miss komunikasi. Dimana, pihak pekerja PT Mega Bakau berpendapat kehadiran tim kurator akan mengganggu lapangan pekerjaan mereka. Namun situasi berhasil ditenangkan setelah Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menengahi dan menjelaskan kehadiran mereka untuk mengamankan bukan berpihak pada siapapun.

Terhadap gagalnya tugas tim kurator melakukan sita umum ini, tim kurator yang terdiri dari Maria Julianti SH MH, Agus Susanto SH dan Azrul Azwan Siagian SH MH menegaskan akan menempuh proses hukum terhadap penghalang halangan ini.”Kita akan lapor ke OJK, Kemenpar, hakim pengawas dan instansi lain seperti Polda Kepri dan Kejati Kepri.”terangnya.

Dilanjutkan Maria Julianti SH MH, fakta dilapangan dan apa yang terjadi akan sampaikan ke hakim pengawas PN Medan dan mengajukan permohonan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi proses hukum tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Iwan Kesuma Putra SH MH menyatakan kekecewaanya karena belum terlaksananya sita umum tersebut.”Terkait hal ini, kami menyerahkan sepenuhnya pada tim kurator langkah-langkah hukum selanjutnya.”terangnya.

Iwan Kesuma Putra SH MH juga akan membawa penghalangan ini ke hakim pengawas agar dilakukan penahanan terhadap Sukardi yang merupakan salah seorang pemilik PT Sun Resort, PT Bukit Kemunting,PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT MIPI.”Pada pertemuan 21 Juni 2022 ini akan kami ajukan permohonan penahanan ini.”tegasnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jun 2022. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

3 Comments for “Dihalangi Sita Aset PT Sun Resort, Tim Kurator Siapkan Langkah Hukum”

  1. Setuju! sikat! mantap👌

  2. Lawless man

    Semangatt tim kurator, kejar terus jangan kendor

  3. waduhh gawat

Komentar Anda

Radar Kepri Indek