; charset=UTF-8" /> Di Bintan Ada Aset Senilai Rp 9,7 Miliar Tak Ditemukan Wujudnya - | ';

| | 2,183 kali dibaca

Di Bintan Ada Aset Senilai Rp 9,7 Miliar Tak Ditemukan Wujudnya

Kantor Bupati Bintan.

 

Bintan, Radar Kepri-Aneh bin ajaib, di Pemerintah Kabupaten Bintan ditemukan aset Senilai Rp9.793.355.110,94 yang Belum Dapat Ditemukan Fisiknya.

Temuan ini disampaikan Badah Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) TA 2019.

Berdasarkan copy LHP atas LKPj TA 2019 BPK Kepri untuk Pemkab Bintan yang diperoleh radarkepri.com diungkap.Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melaksanakan sensus barang pada TA 2019 dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hasil atau output dari sensus ini adalah
Laporan Sensus BMD, terdiri atas rekapitulasi aset hasil sensus, buku inventaris yang berisi kondisi dan keberadaan barang, usulan mutasi jika aset tidak lagi dikuasai pengguna barang, usulan penghapusan jika aset telah dimusnahkan atau dipindahtangankan, dan inventarisasi barang yang belum tercatat apabila terdapat barang baru.

Informasi tersebut akan digunakan Bidang Aset untuk memperbaiki pencatatan aset dan merencanakan pengelolaan aset di kemudian hari.
Hasil pemeriksaan atas sensus aset, diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan telah diperoleh hasil inventarisasi pada 17 OPD. Dalam laporan inventarisasi tersebut, terdapat aset yang tidak ditemukan fisiknya pada 15 OPD, yaitu berupa aset Peralatan dan Mesin sebesar Rp 6.879.429.470,94, aset Gedung dan
Bangunan sebesar Rp12.648.600,00, dan aset Jalan Irigasi Jaringan sebesar Rp 2.901.277.040,00. Sehingga total aset yang tidak dapat ditemukan adalah sebesar Rp 9.793.355.110,94. Adapun tersebut tersebar di Dinas dan Kecamatan sebagaiman tabel dibawah ini.

Menurut BPK Kepri, Aset yang tidak dapat ditemukan fisiknya wajib dilaporkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang. Inspektorat kemudian menyusun laporan hasil
pemeriksaan atas barang hilang untuk diserahkan ke TPKD (Tim Penyelesaian
Kerugian Daerah).

Menurut BPK Kepri Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tanggal 8 Juli 1997
tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan surat tanah bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 07: Akuntansi Aset Tetap, pada:
Paragraf 22 yang menyatakan bahwa Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.
Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak
memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat
perolehan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya.

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Atas kondisi tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan menyatakan sependapat, dan akan menganggarkan biaya appraisal untuk tahun anggaran berikutnya serta akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas aset tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 29 Jun 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek