Curi Besi Bekas di Lokasi PT BAI, Supir Truk Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri- M Syarif dan Nana dua orang terdakwa pencuri besi bekas dilokasi KEK PT BAI, Bintan disidangkan di PN Tanjungpinang. JPU Yustus One Simus Parlindungan S.H. dari Kejari Bintan hadirkan dua orang saksi, Ismail dan Hasyim.
Ismail selaku peminjam lory dan koperasi mengungkap aksi pencurian itu terekam kamera CCTV dan saat ditanyakan, terdakwa Sarif mengaku dia yang membawa truk itu. Keterangan ini dibenarkan terdakwa Syarif.”Benar Yang Mulia.”ucapnya.
Saksi Hasyim selaku pemilik Lory yang dipakai membawa besi dari PT BAI mengatakan, terdakwa Syarif baru 4 hari bekerja.”Baru 4 kali bawa trip. Kerja juga baru 4 hari.”ujarnya.
Saat ini Lory yang dipergunakan untuk mengangkut besi tua itu dititpkan di Rubsan sebagai barang bukti.”Sudah hampir 3 bulan tak jalannya.”katanya.
Dalam surat dakwaan diuraikan, Terdakwa MUHAMMAD SARIF Als ARIF Bin IMAN bersama dengan Terdakwa NANA Bin UDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di kawasan PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) area pelabuhan dekat workshop PT.MJBK yang terletak di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Keduanya melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 siang hari sekira pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa NANA Bin UDIN (Alm) sedang berada di lokasi kerja yakni area pelabuhan workshop PT.MJBK kawasan PT.BAI Bintan, Terdakwa MUHAMMAD SARIF Als ARIF Bin IMAN datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Lori merk Toyota model lighttruck warna biru dengan nomor polisi BP 8275 BA serta mengatakan : “Ada besi bekas?” “nanti kalau sudah dijual, baginya di rumah saja” lalu Terdakwa NANA Bin UDIN (Alm) menjawab : “ada” . Kemudian para Terdakwa mengambil besi ulir dari tumpukan besi yang terdapat di kawasan tersebut dengan cara mengangkatnya, lalu diletakkan di bagian lantai kursi penumpang kendaraan lori yang dibawa Terdakwa MUHAMMAD SARIF Als ARIF Bin IMAN dengan maksud agar tidak diketahui oleh pihak security PT.BAI, yangmana pada saat mengangkat besi ulir tersebut para Terdakwa ada dibantu oleh sdr. Agus Lubis yang spontanitas membantu tanpa mengetahui kegiatan apa yang sedang mereka lakukan.
Selanjutnya setelah berhasil mengambil besi ulir milik PT. BAI, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa MUHAMMAD SARIF Als ARIF Bin IMAN pergi mengendarai 1 (satu) unit Lori BP 8275 BA keluar dari kawasan PT.BAI menuju tempat penampungan besi tua milik saksi Nuraini yang berada di Kp.Banjar baru desa gunung kijang untuk menjual besi ulir yang diambil tersebut, sesampai di tempat penampungan terdakwa langsung menurunkan dan menimbang besi ulir menggunakan timbangan yang telah disediakan saksi Nuraini, diperoleh berat keseluruhan besi sekitar 240 Kg dengan harga penjualan keseluruhan Rp.960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) akan tetapi uang hasil penjualan besi ulir belum diterima oleh Terdakwa MUHAMMAD SARIF Als ARIF Bin IMAN.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa mengambil barang milik PT.BAI berupa besi ulir tanpa hak dan seijin dari pihak PT,BAI, mengakibatkan PT.BAI mengalami kerugian sebesar Rp,2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dihitung berdasarkan harga perkiraan barang dan biaya perbaikan teknisi.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Irfan)