Iwan Dihukum 10 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Ihwanudin alias Iwan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara karena terbukti mencabuli dan menganiaya anak dibawah umur yang mengakibatkan Mawar (bukan nama sebenarnya, red) hamil.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Boy Syailendra SH dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan, Selasa (09/11).
Sekilas, perbuatan cabul yang mengakibatkan Mawar hamil bermula pada Bulan April 2021 di dirumah korban di Kampung Banjar Lama, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Dimana antara pelaku dan korban berteman sejak sekolah hingga berpacaran. Aksi layaknya suami istri berulang kali dilakuan pelaku bahkan ada yang dikebun. Ketika kejadian, korban masih dibawah umur ( belum 18 tahun).
Perbuatan terdakwa Ihwanudin alias Iwan ini terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tak tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 351 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Selain dihukum penjara selama 10 tahun, Iwan juga dikenakan hukuman denda Rp 100 juta, jika tak mampu bayar hukumannya ditambah 3 bulan penjara. Terhadap vonis ini, Iwan diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.(Irfan)