Kurir Narkoba Antar Negara Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa Irfan Dwi Sandy saat mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (09/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kurir narkoba antar negara, terdakwa Irfan Dwi Sandy dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp 3,5 Miliar.subsidair 2 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (09/11).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan SH dari Kejari Bintan diuraikan kronologis dan peran Irfan Dwi Sandi dalam jaringan narkoba antar negara ini.
Bermula pada 15 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB Saksi LEO WALDI SIREGAR Bin SAHBUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”coba kau angkat telf Bang AIS, itu ada kerjaan” kemudian Terdakwa mengatakan “Ok” tidak lama kemudian. YOHANES HARUN TADON Alias AIS menghubungi terdakwa dan mengatakan “ada yang mau antar Sabu 1 (satu) kilogram, bisa tidak kau terima dulu ?” kemudian Terdakwa mengatakan “saya kerja bang masuk pagi” kemudian YOHANES HARUN TADON Alias AIS mengatakan “kalau malam bisakan ?” kemudian Terdakwa mengatakan “iya bang”.
Kemudian sdr. YOHANES HARUN TADON Alias AIS mengatakan “kalau pasti atau udah jelas aku hubungi lagi nanti”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sdr. YOHANES HARUN TADON Alias AIS menghubungi Terdakwa mengatakan ”ini aku kasih nomor handphone orang Malaysia nanti kau hubungi” kemudian Terdakwa mengatakan “iya bang”.
Pada sore hari AIS menghubungi Terdakwa mengatakan “bisa tidak jemput dilaut” terdakwa mengatakan “tidak berani bang, yang lain aja kalau gitu bang” kemudian AIS mengatakan “kapan Leo pulang ?” Terdakwa mengatakan “tanggal 30 Maret dia pulang bg”. AIS mengatakan “ok la besok aja aku hubungi”.
Keesokan harinya pada tanggal 29 Maret 2021 Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN menghubungi Terdakwa mengatakan “masalah kerjaan bawak sabu yang bang AIS suruh itu aku yang turun ke laut untuk menjemputnya, coba Tanya bang AIS berapa upah yang aku terima ?” kemudian Terdakwa mengatakan “ Tanya sendiri la ke bang AIS” kemudian Terdakwa menghubungi sauadara AIS dan mengatakan “Leo Tanya upahnya berapa bang ?” Sdr. AIS mengatakan “kalau upah jangan Tanya dulu lihat nanti aja berapa bersihnya nanti kita bagi 3 (tiga), kau tetap kerja nanti kau kerjasama sama leo didarat”.
Selasa tanggal 6 April 2021 sekira pukul 17.30 wib AIS menghubungi Terdakwa “kau catat ini nomor tekong namanya Amir,nanti Tanya udah siap apa belum untuk berangkat ?, soalnya orang si bos (orang Malaysia) nunggu kepastian dari kita aja kapan mau turun” kemudian Terdakwa mengatakan “iya bang”, kemudian Terdakwa langsung menghubungi nomor tekong yang bernama AMIR (DPO) yang diberikan oleh Sdr. AIS Terdakwa mengatakan “ini orangnya AIS, udah siap apa belum mau berangkat untuk jemput sabu ?” kemudian Amir mengatakan “nanti dikabari”, setelah Terdakwa menghubungi Amir Terdakwa menghubungi Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN dan mengatakan “ini aku kasih nomor handphone Amir dan nomor handphone orang Malaysia itu, kau cocokkan la hari mu sama dia, nanti biar aku Tanya. Tanya juga sama mereka kapan mau jemput sabunya” kemudian Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN “iya, nanti saling kabar kabari aja”.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 Sdr.Amir menghubungi Terdakwa dan mengatakan “senin malam kita jemput sabu itu” Terdakwa megatakan “ok bang”, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. AIS dan mengatakan “kata Amir senin malam mau turun” kemudian Sdr. AIS mengatakan “iya kami pun baru siap telfonan,orang Malaysia juga udah aku kabari, kau atur la sama Leo jemputnya nanti kalau ada yang kurang tau kau Tanya aja ke aku” Terdakwa mengatakan “ok bang”.
Minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 17.00 wib Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN menghubungi Terdakwa mengatakan “besok pulang kerja antar aku ke pelabuhan Punggur, aku disuruh ke Uban sama AMIR (DPO) ” dan meminta agar besok diantarkan ke pelabuhan Punggur, Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 15.45 wib Terdakwa mengantarkan Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN ke pelabuhan punggur, kemudian sekira pukul 16.30 wib Terdakwa menghubungi AMIR (DPO) dan Terdakwa mengatakan “bg Leo sudah di kapal mau jalan ke Uban” AMIR mengatakan “iya bang nanti aku tunggu di pelabuhan”, sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menghubungi Leo dan mengatakan “ kalau sudah jumpa Amir kabari aku” Leo mengatakan “iya”, sekira pukul 19.00 wib sdr. AMIR (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “aku sudah sama Leo” Terdakwa mengatakan “iya, jam berapa mau berangkat ambil sabu ?” AMIR (DPO) mengatakan “ini lagi persiapan secepatnya kami berangkat” Terdakwa mengatakan “ok bang”.
Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN dan mengatakan “kalau sudah mau berangkat kabari orang Malaysia, kalian atur la semua itu”.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 01.00 WIB orang Malaysia menghubungi Terdakwa dan mengatakan “sabu sudah pindah tangan” Terdakwa mengatakan “iya bos”, sekira pukul 02.00 wib Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN menghubungi Terdakwa dan mengatakan “jemput di Pelabuhan Tanjung Riau cepat”, kemudian sekira pukul 02.45 wib Terdakwa berangkat ke pelabuhan Tanjung Riau, sesampainya ditempat sekira pukul 03.10 wib, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas BNNP Kepulauan Riau.
Kemudian Terdakwa dipertemukan dengan Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN dengan barang bukti 2 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.168 gram, kemudian Terdakwa dan Saksi LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke kantor BNNP Kepulauan Riau.
Perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut atas perintah dari sdr. YOHANES HARUN TADON Alias AIS, yang menjanjikan akan memberikan upah apabila pekerjaan telah selesai dilakukan dan Terdakwa tidak ada memiliki Ijin dari instansi/pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang diduga Narkotika Nomor 69/10221/2021 tanggal 14 April 2021, yang dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti :
a. Kode I berupa 1 (satu) bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban biru diduga berisi narkotika jenis shabu diperoleh berat bruto 1.100 gram, yangmana dari jumlah tersebut disisihkan untuk pemeriksaan lab&persidangan seberat 33,16 gram dan untuk dimusnahkan seberat 1.066,84 gram.
b. Kode II berupa 1 (satu) bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban biru diduga berisi narkotika jenis shabu diperoleh berat bruto 1.068 gram, yangmana dari jumlah tersebut disisihkan untuk pemeriksaan lab&persidangan seberat 32,68 gram dan untuk dimusnahkan seberat 1.035,32 gram.

Terdakwa Irfan Dwi Sandy.
Dari penimbangan 2 (dua) bungkus barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh Jumlah berat Bruto keseluruhan 2.168 gram, berat Bruto barang bukti yang disisihkan untuk dimusnahkan 2.102,16 gram dan berat netto barang bukti yang disisihkan untuk lab&persidangan 65,84 gram setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sisa barang bukti tersebut, dikembalikan dari Labfor untuk pembuktian perkara dengan berat 63,57 gr (enam puluh tiga koma lima tujuh) gram.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1010 / NNF / 2021, tanggal 05 Mei 2021 yang dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa LEO WALDI SIREGAR BIN SAHBUDIN, dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang bukti nomor 1518/2021/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 65,84 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan Terdakwa IRFAN DWI SANDY Bin AKSA dijerat melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuntut Irfan Dwi Sandi selama 10 tahun penjara dan denda Rp 3,5. miliar subsidair 3 bulan penjara.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa dalam perbuatan pidana yang dilakukan, namun dalam hukuman yang dijatuhkan berpendapat lain.(Irfan)

Ditulis Oleh
Radar Kepri
Pada Sel 09 Nov 2021. Kategory
Tanjungpinang,
Terkini.
Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui
RSS 2.0.
You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.