; charset=UTF-8" /> “Cash For Work” Dalam Akselerasi Pembangunan Desa - | ';

| | 124 kali dibaca

“Cash For Work” Dalam Akselerasi Pembangunan Desa

 

Haryando Anil
ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Desa pada Tahun 2014, desa ditunjuk sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mulai tahun 2015 pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp.127 triliun. Harapannya dengan Dana Desa tersebut, desa dapat meningkatkan perekonomiannya dan pada gilirannya berujung kepada pertumbuhan ekonomi secara nasional. Pasalnya menurut berita resmi statistik (BRS) BPS Provinsi Kepulauan Riau, dari periode September 2015 sampai dengan Maret 2017 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin di perdesaan yang semula 9,75 persen menjadi 10,92 persen atau meningkat menjadi 2.133 jiwa dari 31.747 jiwa pada periode Maret 2017.
Memang disadari penggunaan Dana Desa dalam rentang waktu tiga tahun ini lebih banyak digunakan untuk pembangunan fisik desa dan belum berfokus kepada pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa tersebut telah dihasilkan sarana prasarana dan infrastruktur desa. Namun dari pembangunan fisik desa tersebut, masyarakat tidak terlalu merasakan nilai tambah riil dari beredarnya dana tersebut di desa. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dilaksanakan dengan skema kontraktual kepada pihak ketiga. Ditambah lagi dalam proses pelaksanaan, pihak ketiga menggunakan tenaga kerja dan bahan baku dari luar desa, sehingga Dana Desa yang masuk ke desa kembali keluar dan tidak beredar di desa.
Atas dasar lambatnya dan belum efektifnya skema penyaluran dana desa selama tiga tahun ini, Presiden Joko Widodo di dalam rapat kabinet terbatas menginstruksikan mulai tahun 2018 agar penyaluran Dana Desa menggunakan skema padat karya tunai. Skema tersebut yang kemudian kita kenal dengan program cash for work. Penyaluran Dana Desa dengan skema cash for work menggunakan prinsip swakelola, yaitu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa atau tidak boleh dikontraktualkan kepada pihak ketiga. Cash for work diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan menggunakan bahan baku setempat. Program cash for work ini juga menganggarkan upah minimal 30 persen dari nilai pekerjaan fisik. Upah diprioritaskan untuk penduduk desa yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan dan setengah menganggur atau masih bersedia menerima pekerjaan. Upah akan dibayarkan secara harian atau mingguan, agar masyarakat desa dapat segera menikmati penghasilannya.
Program cash for work akan meningkatkan peredaran uang dan pergerakan ekonomi di desa. Dengan pembayaran upah bagi penduduk desa yang membutuhkan penghasilan dan tambahan penghasilan, diharapkan dapat menjadi jawaban dari semakin melebarnya gini rasio dan meningkatnya jumlah pengangguran di perdesaan. Dari upah yang dibayarkan secara otomatis akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, sehingga dapat melepaskan masyarakat desa dari garis kemiskinan.
Selain multiplier effect terhadap perkembangan perekonomian di perdesaan, program cash for work juga dapat menjadi program alternatif pengganti dari program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). BLSM merupakan program penyaluran bantuan kepada rumah tangga miskin dan rentan agar terlindungi dari dampak kenaikan harga akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Penulis berpendapat bahwa bentuk program bantuan seperti BLSM kurang mendidik masyarakat, karena akan membuat masyarakat cenderung malas dan selalu berharap dan menunggu bantuan instan dari pemerintah. Sedangkan program cash for work dipandang lebih mendidik bagi masyarakat, karena masyarakat didorong untuk bekerja dan memperoleh penghasilan. Tentunya dengan berpenghasilan atas usaha sendiri akan mengangkat moral dan kepercayaan diri masyarakat dan mendorong masyarakat untuk lebih mandiri.
Kebijakan pemerintah dalam penerapan program cash for work pada penyaluran Dana Desa ternyata juga menyisakan beberapa catatan. Ada beberapa sisi catatan yang penulis identifikasi, sebagai berikut:
(1) Perencanaan
Kegiatan swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri. Sebagaimana diketahui perencanaan yang baik merupakan kunci keberhasilan dari sebuah kegiatan, sehingga para aparatur desa dituntut harus mampu dalam menyusun perencanaan kegiatan secara baik. Disisi lain seperti kita ketahui bahwa kebanyakan aparatur desa hanya memiliki kompetensi administrasi perkantoran. Kita sulit untuk menemukan aparatur desa yang memiliki keahlian dalam menyusun perencanaan kegiatan fisik, meskipun kegiatan fisik desa bersifat sederhana. Di area inilah peran tenaga pendamping desa sangat diperlukan. Tenaga pendamping harus mampu untuk membimbing dan memberikan masukan kepada aparatur desa dalam menyusun perencanaan kegiatan. Oleh karena itu proses seleksi tenaga pendamping desa yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi menjadi sangat krusial. Pemerintah Provinsi harus mampu menyeleksi tenaga pendamping desa yang benar-benar sanggup membantu aparatur desa. Hal ini menjadi kunci sukses dari pelaksanaan program cash for work.
(2) Biaya yang lebih besar
Kegiatan secara swakelola biasanya membutuhkan biaya yang lebih besar dari kegiatan yang dilaksanakan dengan kontraktual. Pengadaan dengan mekanisme kontraktual memungkinkan terjadi mekanisme persaingan usaha yang sempurna disebabkan pihak ketiga akan berusaha menawarkan harga yang paling murah. Sementara itu pengadaan dengan swakelola, nilai pelaksanaan pekerjaan hanya berdasarkan harga perkiraan sendiri dan tidak ada perbandingan harga dengan kompetitor, meskipun terdapat standar harga/biaya.
(3) Waktu penyelesaian pekerjaan lebih lama
Dalam pelaksanaan program cash for work diharuskan untuk menggunakan tenaga kerja dari masyarakat di desa tersebut yang sedang mencari pekerjaan, setengah menganggur atau masih bersedia menerima pekerjaan. Ketersediaan tenaga kerja yang ada di desa tersebut belum tentu memiliki keahlian dalam pelaksanaan pembangunan fisik. Ditambah lagi, bagi tenaga kerja setengah menganggur atau masih bersedia menerima pekerjaan, pelaksanaan pembangunan tersebut merupakan pekerjaan tambahan yang artinya akan dikerjakan bila pekerjaan utama telah selesai dikerjakan, seperti contoh buruh tani baru akan memulai pekerjaan setelah mereka selesai bertani di pagi hari. Dua hal tersebut tentunya akan menjadi hambatan dalam penyelesaian pekerjaan. Akan dibutuhkan waktu lebih panjang untuk menyelesaikan pekerjaan dibanding pekerjaan yang sama bila di kontrakkan ke pihak ketiga. Waktu penyelesaian pekerjaan yang lebih lama tentunya mempengaruhi besarnya biaya penyelesaian pekerjaan.
(4) Hasil pekerjaan yang kurang optimal
Seperti yang telah disampaikan di atas, ketersediaan tenaga kerja yang ada di desa belum tentu memiliki keahlian dalam pelaksanaan pembangunan fisik. Meskipun pekerjaan fisik desa yang sederhana tetap memerlukan keahlian dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal tersebut secara langsung akan mempengaruhi hasil pekerjaan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
Tentunya dalam menetapkan kebijakan program cash for work dalam penyaluran Dana Desa, pemerintah telah mempertimbangkan sisi positif dan sisi negatifnya. Hal tersebut sesuai dengan tujuan utama penyaluran Dana Desa yakni membangun Indonesia dari pinggiran. Dilihat dari sisi value of money sebuah program, penulis berpendapat bawa penerapan program cash for work inilah yang di anggap paling tepat dalam mengakselerasi pembangunan di desa. Selain membangun fisik seperti sarana dan prasarana, program cash for work juga menaikan tingkat pendapatan dan perekonomian masyarakat desa dengan pemberian upah. Namun demikian beberapa catatan dalam pelaksanaan cash for work yang penulis sampaikan, kiranya dapat menjadi perhatian terutama bagi pemangku kepentingan dan pelaksana cash for work di desa.

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Jun 2018. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek