; charset=UTF-8" /> BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 258 Juta di Kominfo Bintan - | ';

| | 279 kali dibaca

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 258 Juta di Kominfo Bintan

Kantor Bupati Bintan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan adanya kelebihan bayar pada radio Bintan oleh Kominfo Kabupaten Bintan sebesar Rp 258 876 000 saat melakukan audit penggunaan anggaran tahun 2018 lalu.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri yang terbit tahun 2019 lalu. Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran (TA)
2018 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan sebanyak lima temuan
pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Direalisasikan Lebih Besar dari Standar Satuan Harga Sebesar Rp 258.876.000,00.
Pada Tahun Anggaran 2018, Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp40.713.523.500,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp38.596.341.243,00. Realisasi belanja tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli /Instruktur/ Narasumber/ Fasilitator Non PNS pada Kegiatan Peningkatan
Kualitas dan Kuantitas Materi Komunikasi dan Informasi sebesar Rp140.400.000,00 dan
Honorarium Tim/Kelompok Kerja pada Kegiatan Peningkatan Kualitas, Pengembangan
dan Pemeliharaan Bintan Radio sebesar Rp162.000.000,00. Bupati Bintan telah
menetapkan besaran honor terkait kegiatan-kegiatan tersebut melalui Surat Keputusan
Nomor 397/VII/2017 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Bintan Tahun Anggaran
2018.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja terkait kegiatan kegiatan tersebut menunjukkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar satuan harga tahun 2018.

Dalam LHP tersebut, BPK juga merincikan selisih honor Tim/Kelompok Kerja Non PNS pada Kegiatan Pengembangan dan Pemeliharaan Bintan Radio.

Kondisi ini menurut BPK Kepri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 4 ayat (2), pasal 12 ayat 5 dan 6, pasal 131 ayat 1 dan 2 pasal 184 ayat 2 dan pasal 221.

Menurut BPK Kepri kondisi (kelebihan bayar)ini terjadi karena, PPK dan PPTK dalam merealisasikan anggaran tidak memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.

BPK merekomendasikan, Memerintahkan Sekretaris Daerah agar mempertanggungjawabkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp258.876.000,00 dengan menginstruksikan Kepala Bagian
Komunikasi dan Informatika Sekretariat Daerah Tahun 2018 untuk menyetorkannya
ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan
kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

BPK Kepri juga merekomendasikan agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengguna
Anggaran yang tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.
BPK dalam rekomendasinya juga Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada
PPK dan PPTK terkait yang tidak memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan dalam merealisasikan anggaran.

Kadis Infokom Pemkab Bintan Aupa Samake dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya Jumat (15/05) terkait temuan kelebihan bayar itu menuliskan.”Sudah dikembalikan tahun 2019.”tulisnya. Namun terkait apakah ada bukti pengembalian yang telah divalidasi inspektorat dan disampaikan ke BPK. Aupa menuliskan.”Sudah disampaikan ke inspektorat validasi dari bank pengembalianya.”jawab Aupa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 15 Mei 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek