; charset=UTF-8" /> BLH Janji Tutup Penampungan dan Penimbunan Ilegal di Tanjung Unggat - | ';

| | 1,298 kali dibaca

BLH Janji Tutup Penampungan dan Penimbunan Ilegal di Tanjung Unggat

Inilah lokasi penimbunan barang bekas di Tanjung Unggat yang tidak mengantongi ijin amdal dari BLH Kota Tanjungpinang.

Inilah lokasi penimbunan barang bekas di Tanjung Unggat yang tidak mengantongi ijin amdal dari BLH Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang akhirnya mendatangi lokasi penimbunan dan penampungan barang bekas di Tanjung Unggat Jl Sultan Machud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari RT. 004/ RW 005 yang meresahkan warga, Rabu (29/01). Tim BLH memastikan, lokasi tersebut belum mengantongi ijin analiasa dampak lingkungan (amdal).

Hal ini ditegaskan kepala BLH Kota Tanjungpiinang H Gunawan Grounimo pada Radar Kepri dilokasi penampungan.Tim Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang bersama media Radar Kepri menunjukkan bukti-bukti adanya limbah buangan dari hasil tumpukan besi tua dan debu yang beterbangan ke rumah warga sekitar. Termasuk air comberan limbah berwarna hitam yang selain menebar bau busuk dan diduga juga mengandung logam berat (limbah beracun, red).

Kepala BLH berjanji akan menindak tegas penampungan dan penimbunan illegal.”Tempat tersebut akan segera ditutup.”tegasnya. Kepada media Radar Kepri, Gunawan sapaan akrab Gunawan Grounimo mengatakan.”Dengan adanya media, sangat membantu pekerjaannya. Karena, sebelumnya tidak mengetahui ada penimbunan dan penampungan yang berada di ujung Jl Sultan Machud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Unggat. Peran media sangat bagus dan mendukung pekerjaanya.”kata Gunawan.

Terkait masalah surat izin usaha barang bekas kepala BLH, H Gunawan Grounimo mengatakan.”Surat izin usaha dan HO di urus oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM).”katanya.
Media ini kemudian menkonfirmasikan dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM). Ternyata permasalah penimbunan barang bekas tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin gangguan (HO). Mulyadi, Kasubid IMB dan HO mengatakan.”Izin perluasan usaha pak Sudi di Tanjung Unggat tidak ada.”katanya.

Kemudian Mulyadi menegaskan.”Masalah ini akan dikoordinasikan ke BLH untuk mengambil langkah berikutnya.”tambah Mulyadi.

Pada kesempatan terpisah kepala bidang Perizinan Tertentu BPPTPM Kota Tanjungpinang, Hendri menyampaikan.”Hal itu akan segera ditindaklanjuti, apabila meresahkan warga Tanjung Unggat dihimbau menyampaikan keluhanan melalui surat pengaduan warga.”saran Hendri.(serly mariyani)

Ditulis Oleh Pada Kam 30 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek