; charset=UTF-8" /> Kasus Ibu Kandung Paksa Anak Jadi Wanita Penghibur Dilaporkan ke Komnas PA - | ';

| | 1,682 kali dibaca

Kasus Ibu Kandung Paksa Anak Jadi Wanita Penghibur Dilaporkan ke Komnas PA

Ev, ketika mencoba bunuh diri dengan terjun dari lantai II ruko milik orang tua pacarnya, Ahua.

Ev, ketika mencoba bunuh diri dengan terjun dari lantai II ruko milik orang tua pacarnya, Ahua, Rabu (29/1). (foto by aliasar,radarkepri.com)

Tanjungpinang,Radar Kepri-Sebuah diskriminasi hukum kembali dipertontonkan aparat penegak hukum. Janiah (46), ibu kandung Ev (16) yang diduga memaksa anaknya menjadi wanita penghibur dan Pekerja Seks Komersial (PSK) kemudian memaksa menggugurkan kandungan putrinya, ternyata dibiarkan bebas. Ironisnya, Ahua, pacar Ev justru mendekam dibalik jeruji besi dengan tuduhan pencabulan yang dilaporkan oleh Janiah. Hal inilah yang diduga penyebab Ev nekad berusaha bunuh diri dengan meloncat dari lantai II rumah Ahua, Rabu (29/01) lalu.

Realita ini tentu saja menjungkir balikkan supremasi hukum, Janiah, yang diduga pelaku serangkaian tindak pidana terhadap anak gadisnya. Mulai dari memaksa Ev menjadi wanita penghibur, penganiayaan serta menyuruh melakukan aborsi (penggguguran), justru dibiarkan bebas berkeliaran. Sedangkan, Ahua pacar Ev yang dititipkan oleh Hang Guang (bapak Ev) harus mendekam dibalik jeruji besi karena dilaporkan Janiah dengan tuduhan pencabulan.

Abdulah Mustafa, ketua LSM Pertubuhan Putra Melayu Sejagad (PPMS) yang ikut menyelamatkan percobaan bunuh diri Ev menyesalkan proses hukum yang menimpa Ev.”Korban (Ev) telah mendatangi Polres untuk melaporkan ulah ibunya yang diduga memaksanya menjadi PSK dan menganiaya. Namun tidak ditanggapi, hanya di nasehati.”katanya.

Menurut Abdullah Mustafa, korban juga sudah mengadu ke KPPAD namun tidak direspon.”Hanya dititipkan pada bapaknya, bapak Ev kemudian menitipkan putrinya pada orang tua Hang Guang, ayah Ahua.”ujarnya.

Ev, baju kaus hijau ketika di Satereskrim Polresta Tanjungpinang.

Ev, baju kaus hijau ketika di Satereskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (29/01). (foto by aliasar,radarkepri.com)

Sehubungan dengan proses hukum terhadap Janiah tersebut, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan S Ik belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Radar Kepri via ponselnya, Kamis (30/01) terkait proses hukum terhadap Janiah tersebut.

Sementara, Ery  Syahrial, salah seorang komisioner  KPPAD dikonfirmasi Radar Kepri melalui ponselnya, Kamis (30/01) membantah pihaknya menolak laporan korban, Ev. Ery menceritakan, kasus Ev ini bermula dari laporan Janiah yang tidak terima anaknya dicabuli hingga hamil.”Ibu korban kemudian melapor, sehingga pacar anaknya (Ahua) di tahan di Polsek. Korban (Ev) mau berdamai dan pelaku juga mau menikahi Ev. Namun inikan kasus pencabulan, dimana yang menjadi korban anak-anak dan pelakunya orang dewasa. Tidak bisa damai.”jelasnya.

Ditambahkan Ery, setelah proses hukum terhadap pelaku bergulir, korban Ev merasa tidak nyaman dan meminta perlindungan ke KPPAD.”Kita kemudian berkoordinasi dan akhirnya memutuskan, Ev dititipkan di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) di Senggarang.”tambahnya.

Beberapa hari yang lalu, Lanjut Ey Syahrial, Janiah (ibu korban) rindu dan ingin bertemu anaknya.”Bahkan, informasi yang kami dapat, ibu korban mau bunuh diri jika tidak bertemu dengan Ev.”katanya.

Akhirnya, tambah Ery Syahrial melalui Rudy Chua berhasil mempertemukan ibu dan anak ini.”Tahu-tahu, beberapa kemudian saya dapat kabar, koban sudah berada di Jakata dan melapor ke Komnas Perlindungan Anak (PA). Mungkin, ada pihak luar yang membawa korban keluar wilayah kerja KPPAD Kepri tanpa sepengetahuan dan memberitahukan kami.”beber  Ery Syahial.

Masih menurut Ery Syahial, setelah kasus ini mencuat.”Tadi malam, pihak KPPAD Kepri mengutus ibu Rosnawati, salah seorang komisioner KPPAD mendampingi Ev selama di mintai ketetangan di Polresta Tanjungpinang.”tegasnya.

Tentang adanya pengakuan dari Ev yang menyebutkan dirinya dipaksa bekerja jadi wanita pengihubur oleh Janiah kemudian diminta menggugurkan kandungannya. Ery Syahrial mengaku belum mendapat informasi tersebut.”Tapi kita akan telusuri, kalau memang ada bukti, ibu korban melakukan perbuatan itu. Kita akan dorong polisi untuk mengusut dan menuntaskan.”janjinya.

Yang jelas, saat ini, lanjut Ery Syahrial, pihaknya sedang focus memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap Ev yang menjadi korban pencabulan.”Kalau memang ada fakta, ibu korban memaksa anaknya menjadi wanita penghibur, menganiaya dan menyuruh menggugurkan kandungan. Artinya ada dua kasus. Jadi kita akan dalami lagi.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 30 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek