Biadab…! Pemulung Ini Cabuli Kakak dan Adik
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur, akhir-akhir ini meningkat Hari ini, Rabu (17/09) PN Tanjungpinang kembali menyidangkan “penjahat kelamin”, terdakwa bernama M Ali.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinamg digelar secara tertutup.”Korbanya kakak dan adiknya. Kakaknya berumur 10 tahun sedang adiknya berumur 5 tahun.”terangnya usai sidang digelar.
Dua kakak beradik berjenis kelamin perempuan ini dicabuli dalam kurun waktu bulan Juli 2019. Korban sering dikedai rokok orang tuanya di Bintan Center, sedangkan pelaku merupakan pemulung yang sering ke kedai tersbut.”Pelaku mengaku baru sekali mencabuli korban. Tapi korban bilang sudah sering kemaluanya dikorek-korek pakai jari terdakwa.”tambah Zaldi Akri SH.
Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban.yang akan dihadirkan jaksa.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pencahulan anak dibawah umur yang masuk ke PN Tanjungpinang. Sebelumnya, hakim menyidangkan Amanu, pengojek yang mencabuli pelanggannya yang masih berumur 8 tahun.
Saat ini, kejaksaan juga telah menerima SPDP kasus pencabulan dengan tersangka tukang tambal ban (bengkel), SPDP dengan tersangka seorang oknum guru dan SPDP tersangka seorang nelayan yang juga bapak angkat korban. Ironisnya, semua korban adalah anak dibawah umur yang seharusnya dilindungi.(irfan)