; charset=UTF-8" /> Kurir Ribuan Ekstasi dan Sekilo Lebih Sabu Dapat Upah Rp 4 Juta - | ';

| | 215 kali dibaca

Kurir Ribuan Ekstasi dan Sekilo Lebih Sabu Dapat Upah Rp 4 Juta

Terdakwa Novi Susanto alias Koko.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang kurir narkoba jenis ekstasi dan Sabu dengan terdakwa Novi Susanto alias Koko memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Dalam pengakuanya, Novi mengungkapkan bawah 1000 lebih ekatasi ditemukan dirumahnya disimpan dalam lemari baju dalam kamar tidur terdakwa.”Warnanya biru sama merah. Edmon pernah menelpon saya agar ekstasi itu dikirim lagi. Dikirim dari JNT. Biaya pengiriman dan alamatnya belum ada. Pakai uang saya dulu.”katanya.

Hakim Santonius Tambunan SH MH sempat emosi karena terdakwa terkesan berbelit-belit.”Kamu jangan main-main memberikan keterangan. Kamu tahu ancaman hukuman terhadap kamu adalah hukum mati.”Santonius Tambunan SH MH.

Akhirnya terdakwa menjelaskan.”Ekstasi dibuang dijalanan di Surabaya. Waktu terima ada 10 bungkus plastik, dapat uang Rp 4 juta dari Edmon.”katanya.

Perkenalan terdakwa dengan Edmon terjadi karena sesama jemaat gereja. Edmon menelponnya saat Edmon ditahan di Lapas Madiun untuk mengambil paket sabun dan ekstasi.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa NOVI SUSANTO Alias KOKO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019,  bertempat di halaman parkir PT. Rajawali Mentari Cargo Lion Parcell Kota Surabaya yang berada di Jl. K 25 Waru Sidoarjo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (vide ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD FIRMAN FIRDAUS SAPUTRA Bin BENNY SAPUTRA dan saksi SULAIMAN Bin M. HATTA (keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam berkas terpisah) mengirimkan paket yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) paket dengan rincian 18 (delapan belas) paket dikirim ke kota Surabaya dan 32 (tiga puluh dua) paket dikirimkan ke Kota Makasar yang alamatnya saksi dapatkan dari saksi SULAIMAN Bin M. HATTA dari saudara FU’AD alias AWANG (DPO), selanjutnya saksi MUHAMMAD FIRMAN FIRDAUS SAPUTRA Bin BENNY SAPUTRA dan saksi SULAIMAN Bin M. HATTA membawa 50 (lima puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut ke Jasa pengiriman barang Lion Parcell Tanjungpinang yang mana 50 (lima puluh) paket Narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan dengan rincian sebagai berikut:
a.    1 (satu) koli barang paketan atas nama pengirim ANGGEL BAG’S dan penerima Atas Nama ROMY tujuan Jl. Tubunan Baru Blok G/2 Kelurahan Karang Pooh Kec. Tendes kota Surabaya dengan nomor resi pengiriman 11-19-982609 tanggal 06 Maret 20189 berisikan 6 (enam) buah tas yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
b.    1 (satu) koli barang paketan atas nama pengirim IRMA BAG’S dan penerima Atas Nama IRFAN tujuan Jl. Bulu Ina No.7 Pisang Sei Ujung Pandang kota Makasar Sulawesi Selatan dengan nomor resi pengiriman 11-19-982816 tanggal 06 Maret 20189 berisikan 4 (empat) buah tas yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
c.    1 (satu) koli barang paketan atas nama pengirim IRMA BAG’S dan penerima Atas Nama ASRI TANTI tujuan Jl. BTN TABARIA Blok A12 depan masjid Al IKLAS Sulawesi Selatan dengan nomor resi pengiriman 11-19-982930 tanggal 06 Maret 20189 berisikan 7 (tujuh) buah tas yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 09.15 Wib sebelum keberangkatan pesawat, 3 (tiga) koli barang ekspedisi yang akan dikirimkan oleh saksi MUHAMMAD FIRMAN FIRDAUS SAPUTRA Bin BENNY SAPUTRA dan saksi SULAIMAN Bin M. HATTA ke kota Surabaya dan Makasar tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, melalui mesin X-Ray Scanner ternyata saksi SYAFRIZAL Bin SYAHRUL EFENDI selaku petugas di Bandara Raja Haji Fisabilillah menemukan barang diduga Narkotika jenis sabu, melihat benda tersebut kemudian saksi SYAFRIZAL Bin SYAHRUL EFENDI memberitahukan kepada saudara ABDUL ROHIM selaku karyawan jasa pengiriman LION PARCEL Tanjungpinang yang membawa barang tersebut untuk membuka 1 (satu) koli yang ditujukan kepada Sdr. IRFAN dan setelah dibuka ternyata berisi 1 (satu) bungkusan plastic yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas sandang wanita berwarna ungu, dan di dalam tas sandang wanita tersebut setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi SYAFRIZAL Bin SYAHRUL EFENDI menghubungi rekan kerjanya yang bertugas pada bidang penindakan dan penyidikan (P2) yakni saksi SYAILENDRA S dan saudara M. ADRIEL OKTODIO PRATAMA untuk mengambil barang yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu dan meminta untuk membawakannya ke kantor Bea dan cukai kota Tanjungpinang bersama saudara SADEWO (petugas AVSEC bandara RHF Tanjungpinang) dan saudara ANTO (penananggung jawab LION PARCEL). Setibanya di Kantor Bea dan Cukai kota Tanjungpinang barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Narkotes oleh petugas dan didapati ternyata hasilnya positif metamfetamine kemudian petugas bea dan cukai kota Tanjungpinang melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian resort tanjungpinang.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 ternyata 1 (satu) koli barang ekspedisi diduga berisi narkotika jenis sabu telah sampai di Kota Surabaya sehingga anggota Satresnarkoba polres tanjungpinang yang telah dilengkapi dengan surat perintah Penyerahan dibawah Pengawasan (controlled Delivery of Drugs) Nomor: SP. PDP/01/III/RES.9.5/2019/Satresnarkoba yang dikeluarkan oleh Kapolres Tanjungpinang tanggal 10 Maret 2019 melakukan pengejaran ke Surabaya terhadap orang yang menerima paket ekspedisi tersebut, setibanya di kantor PT. Rajawali Mentari Cargo Lion Parcell Kota Surabaya Saksi RORO PANGOMOAN HARIANJA dan Saksi BAMBANG NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba polres tanjungpinang melakukan koordinasi dengan saksi MUHAMMAD AKRAM GAFFAR selaku petugas pada PT Rajawali Mentari Cargo Surabaya dengan meminta kerjasamanya bilamana ada orang yang menanyakan resi pengiriman paket nomor 11-19-982609 tanggal 08 Maret 2019 agar segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib atas perintah dari saudara EDMON (DPO) terdakwa mendatangi kantor PT. Rajawali Mentari Cargo Lion Parcell Kota Surabaya yang berada di Jl. K 25 Waru Sidoarjo Kota Surabaya dan menanyakan resi pengiriman paket nomor 11-19-982609 tanggal 08 Maret 2019 kemudian petugas Lion Parcell surabaya meminta terdakwa untuk menunggu sebentar karena mengecek terlebih dahulu barangnya, beberapa saat kemudian terdakwa menerima paket tersebut dan menandatangani surat serah terima paketnya dan pada saat terdakwa keluar yakni setibanya di halaman parkir kantor PT. Rajawali Mentari Cargo Lion Parcell Kota Surabaya terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian satresnarkoba Polres Tanjungpinang dengan disaksikan oleh saksi SUTIGNO kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan didapati ditangan terdakwa berupa 1 (satu) koli paketan atas nama pengirim ANGGEL BAG’S dan penerima atas nama ROMY dengan resi 11-19-982609 tanggal 08 Maret 2019 kemudian paket tersebut dibuka di depan Security PT. Rajawali Mentari Cargo Lion Parcell Surabaya yang didalamnya ternyata terdapat 6 (enam) buah tas berisi 18 (delapan) belas paket sedang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian di saku celana dan baju terdakwa diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Andromax warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia 6120 warna hitam beserta kartu didalamnya yang diakui terdakwa digunakan sebagai alat komunikasinya dengan saudara EDMON, selanjutnya terdakwa dibawa ke rumahnya yang berada di Jl. Tubanan Baru Selatan Blok U No. 15 Kel. Karang Pooh Kec. Tandes Kota Surabaya, dan dari dalam rumah terdakwa Polisi yang didampingi oleh saksi SISWANDI selaku warga setempat menemukan barang dari dalam lemari pakaian terdakwa berupa 13 (tiga belas) bungkus diduga narkotika jenis ekstasi berlogo lumba-lumba warna abu-abu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) bungkus pil berlogo S warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus pil berlogo monyet warna merah yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) bungkusan berisi pecahan warna merah diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah alat press listrik merk Double Leopard warna biru, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi seperangkat alat hisab sabu / bong, 1 (satu) buah kantong besar transparan berisi kantong plastik transparan diduga digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis sabu dan ekstasi, 1 (satu) buah kantong plastik bekas pakai kiriman J&T asal kota Batam Tujuan Surabaya dengan nomor resi pengiriman JD0028135422, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna silver dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam yang terdakwa akui kesemua barang tersebut adalah milik saudara EDMON yang mana saudara EDMON meminta terdakwa untuk menyimpankannya di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya kemudian dibawa Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dapat menyimpan barang-barang tersebut sebelumnya pada akhir tahun 2018 terdakwa dihubungi oleh saudara EDMON yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput paket berisikan narkotika lalu terdakwa lemparkan dan terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ditambah bonus sabu untuk terdakwa pakai namun saat itu terdakwa takut. kemudian awal januari 2019 terdakwa mulai bekerja menjemput paket narkotika kepada saudara EDMON dan berlanjut pada akhir bulan januari 2019 hingga pada tanggal 13 Maret 2019 terdakwa ditangkap, dan pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Tanjungpinang nomor 108/10260.00/2018 tanggal 18 Maret 2018 yang ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE selaku pimpinan cabang dan PINDO TRINANDO, SH selaku penimbang dengan rincian sebagai berikut:
a.  13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis pil Ekstasi berlogo lumba-lumba yang dibungkus dengan jumlah satuan sebanyak 1058 (seribu lima puluh delapan) butir dengan berat bersih (netto) 242.2 gram;
b.    1 (satu) bungkus berisi pil diduga Narkotika jenis Ekstasi berlogo S warna biru yang dibungkus plastik transparan dengan jumlah satuan sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dengan total berat bersih 18.70 gram, 1 (satu) bungkus berisi pecahan pil warna merah diduga Narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus plastik transparan dengan total berat bersih 4.47 gram, 1 (satu) bungkus berisi pecahan pil warna biru diduga Narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus plastik transparan dengan total berat bersih 2.53 gram, 1 (satu) bungkus berisi pil diduga Narkotika jenis Ekstasi berlogo monyet warna merah yang dibungkus plastik transparan dengan dengan jumlah satuan sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan total berat bersih 6.3 gram, dan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan jumlah berat bersih (netto) 10.26 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Tanjungpinang nomor 109/10260.00/2018 tanggal 18 Maret 2018 yang ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE selaku pimpinan cabang dan PINDO TRINANDO, SH selaku penimbang dengan rincian: 18 (delapan belas) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan jumlah berat bersih (netto) 1745.53 gram, Pemeriksaan labor sebanyak 100 gram, untuk dimusnahkan sebanyak 1565.33 gr.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika/Psikotropika No. Lab : 3654/NNF/2019 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Medan pada Badan Reserse Kriminal Polri tanggal lima bulan April tahun dua ribu Sembilan belas yang ditandatangani oleh AKBP ZULNI ERMA dan R. FANI MIRANDA, S.T selaku pemeriksa, terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat.

A.    18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 180 (seratus delapan puluh) gram;
B.    13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 130 (seratus tiga puluh) gram;
C.    10 (sepuluh) butir tablet berwarna biru berlogo S dengan berat netto 2,59 (dua koma lima puluh Sembilan) gram;
D.    10 (sepuluh) butir tablet berwarna merah muda berbentuk kepala monyet dengan berat netto 4,86 (empat koma delapan puluh lima) gram;
E.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi pecahan tablet berwarna merah muda dengan berat netto 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram;
F.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi pecahan tablet berwarna biru tua dengan berat netto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;
G.    3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram.

Pebuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan Rabu depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek