; charset=UTF-8" /> Berkas Dugaan Korupsi dokter Zaelandra Dilimpahkan ke Pengadilan - | ';

| | 289 kali dibaca

Berkas Dugaan Korupsi dokter Zaelandra Dilimpahkan ke Pengadilan

Fajrian Yustiardi SH MH, Kasi Pidsus Kejari Bintan.

Bintan, Radar Kepri-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan telah melimpahkan berkas dan tersangka korupsi atas nama dr Zailendra Permana bin Zaitul Rahmad ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Senin (21/02).

Pelimpahan berkas dan tersangka korupsi uang tenaga kerja kesehatan di Puskemas Sei Lekop, Bintan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana SH MH  melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajrian Yustiardi SH MH ketika dikonfirmasi radarkepri.com di kantornya.”Iya bang, kita sudah limpahkan berkas dan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Sei Lekop itu ke pengadilan.”terangnya, Senin (21/02) sore.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan menugaskan 3 hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu Risbarita Simorangkir SH (hakim ketua) dengan anggota Albirerri SH MH dan Syaiful Arif SH MH.

Majelis hakim bahkan telah menjadualkan sidang perdana pada Kamis, 03 Maret 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Feb 2022. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek