; charset=UTF-8" /> Beranikah Mentri ATR/BPN Menumpas Mafia Tanah di Kepri ? - | ';

| | 181 kali dibaca

Beranikah Mentri ATR/BPN Menumpas Mafia Tanah di Kepri ?

Bintan, Radar Kepri-Pengurus Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Korwil Bintan dan Tanjungpinang menanti komitmen realisasi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang berniat akan menghajar mafia Tanah di Indonesia.

Mereka pun menantang keberanian Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto untuk turun ke Provinsi Kepulauan riau (Kepri) menumpas dan menghajar para mafia tanah yang ada di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

“Ijin Pak Menteri, Jika bapak ingin menghajar para mafia tanah, kami tunggu kedatangannya di Tanjungpinang, “ucap Sukur pengurus FKMTI Bintan – Tanjungpinang usai menanggapi stetmen Pak Menteri dalam kunjungannya ke Kantah Kabupaten di Jawa Timur.

Seperti diketahui satu pekan dilantik Menteri ATR/BPN, Hadi langsung melakukan kunjungan kesejumlah daerah guna meninjau Objek dn Subjek masalah Pertanahan di sejumlah Kabupaten/Kota

Di Kabupaten Kediri, Jatim Menteri Hadi meninjau lokasi lahan telantar Exs pemegang HGU PT Mangli Dian Perkasa (MDP) yang mana didalam lahan tersebut sering terjadi Konplik antara warga petani dengan pihak PT.

Di Desa Puncu ini Menteri ATR/Kepala BPN melihat secara langsung objek dan berdialog dengan subjek dari permasalahan yang terjadi di lahan eks HGU
PT MDP. Dalam hal ini, Pak Menteri melakukan dialog dengan warga petani yang memanfaat Tanah terlantar milik PT MDP di Desa Puncu sejak HGU nya masih aktif.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan akan menyikapi pihak PT yang melanggar aturan supaya tidak terjadi konflik, dengan ditelantarkannya tanah, kita tidak ijinkan lagi jika PT mengajukan perpanjangan HGU nya,” ujar Pak Menteri di hadapan ratusan masyarakat yang hadir di lokasi tersebut.

Seperti diketahui, tanah HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setelah melalui mekanisme legalisasi aset atau redistribusi tanah.

Dengan ditetapkannya lahan tersebut menjadi objek TORA, pemerintah mendukung peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang dimiliki. Lahan HGU ini kalau sudah tidak diizinkan akan menjadi tanah negara. Pemerintah kan ada program TORA, dan itu bisa diredistribusikan.

“Kalau semua sudah sesuai, kita akan redistribusi buat Bapak/Ibu sekalian,” papar Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten untuk mengawasi dan mempercepat penyelesaian permasalahan Konplik yang terjadi. Kasus mafia tanah diatas HGB/HGU terlantar bukanlah barang baru dinegeri ini.

“Kasus-kasus eks HGB/HGU tanah terlantar banyak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konplik kita akan bentuk satgas.
Yang penting akan kita selesaikan,” pungkasnya.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Jun 2022. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek