; charset=UTF-8" /> Begini Kronolgis Ditangkapnya Munjo dan 6 Rekan Narkobanya - | ';

| | 1,903 kali dibaca

Begini Kronolgis Ditangkapnya Munjo dan 6 Rekan Narkobanya

Tersangka Munjo saat ditangkap di kantor PT ECL jalan Cendrawasih.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Ditangkapnya Mj di kantor developer PT ECL di Jalan Cendrawasih batu 8 mengungkap jaringan komplotan penyalahgunaan narkoba. Tujuh tersangka dan 25 paket sabu yang masih ditimbang beratnya diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Uraian diatas disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP RMD Ramadhanto SIK saat dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Selasa (29/01).

Menutut Kasat Narkoba, pengungkapan kasus narkoba jaringan Mj alias Munjo ini bermula dari ditangkapnya Bd, seorang nelayan di laut oleh Satpol Airud Polres Tanjungpinang.”Polairud mencurigai nelayan tersebut, saat digeledah, di saku celana Bd ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu.”terang Danto sapaan Kasat Narkoba.

Tangkapan Polairud kemudian dilaporkan ke Kapolres.”Pak Kapolres perintahkan koordinasi dan lakukan pengembangan. Dari pengakuan Bd, muncul nama B tempat Bd membeli sabu tersebut. B ditangkap di Jalan Kuantan bersama 1 paket narkoba.”terangnya.

Dilanjutkan Kasat Narkoba, pengembangan lanjutan diperoleh informasi, pemasok narkoba milik B ternyata berpusat di sebuah bengkel.”Bengkel itu jadi tempat transaksi, lokasinya batu hitam. Dibengkel ini d iamankan 3 orag. Berinisial J, Jk dan D bersama barang bukti sebanyak 20 paket dengan nilai jual berbeda.”jelasnya.

Polisi kemudian memperoleh info, masih ada pemakai lain dikelompok ini. Muncul nama Mj alias Munjo yang tinggal dirumah merangkap kantor PT ECL di Jl Cendrawasih. Mj diciduk bersama temannya berinisial D.”Dikantor perumahan ini, kami menemukan dua paket narkoba. 1 paket kecil satu paket lagi ukuran sedang. Sekarang sedang ditimbang berat bersihnya.”urai Danto.

Kasat Narkoba membenarkan, Mj merupakan residivis dalam kasus serupa.”Iya, pengakuan dia (Munjo,red) pernah masuk (penjara) dalam.kasus yang sama.”kata Danto.

Dari total 7 tersangka ini, polisi mengamankan 25 paket sabu berbagai ukuran dengan berat yang belum diketahui karena masih proses penimbangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Jan 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek