; charset=UTF-8" /> Bawa Upal Rp 16 juta, Jurnih Disidangkan - | ';

| | 771 kali dibaca

Bawa Upal Rp 16 juta, Jurnih Disidangkan

Terdakwa M Jurnih saat mendengarkan surat dakwaan jaksa.

Terdakwa M Jurnih saat mendengarkan surat dakwaan jaksa.

Tanjungpinang,RadarKepri – Muhammad Jurnih (37) tertunduk lesu selama jaksa membacakan dakwaanya yang mengantarkan dirinya ke kursi terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (11/04).

Dia didakwa mengedarkan Uang Palsu (upal) sejak 2009 hingga 2015 tersangka berhasil di bekuk tim Reskrim Tanjungpinang dan menjalani Persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Senin (11/04/2016).

Sekitar tahun 2009 bulan Februari terdakwah berangkat ke daerah Jogyakarta dan pada saat itu terdakwah berkenalan dengan seorang bernama Anton disebuah warung kopi. Lal7 Anton mencoba menawarkan kepada terdakwh untuk mengedarkan Uang Palsu. Terdakwah dengan cepat bertanya “mana uangnya”. Keesokan harinya Saudara Anton kembali bertemu dengan terdakwah dikedai kopi yang sama di Jogyakarta dan memberikan Uang Palsu sebanyak 1 kantong Hitam yang sudah siap di edarkan.

Saat diterima terdakwah Uang Palsu tersebut diambil dan dibawa disebuah penginapan terdakwah,ketika dibuka oleh terdakwa kantong tersebut berisi Uang Palsu Pecahan 50ribu rupiah yang sudah dipotong maupun belum dipotong. Keesokan harinya masih dibulan Februari 2009 terdakwah pulang ke Tanjungpinang melalui Batam dengan menggunakan Pesawat Lion Air dan terdakwah membawa Uang Rupiah palsu tersebut yang disimpan terdakwa didalam celana dalam dan didalam sepatu terdakwah. Setibanya terdakwah di Tanjungpinang terdakwah mengumpulkan dan menyatukan kembali Uang Palsu tersebut disebuah Kantong Plastik hitam. Selanjutnya setibanya terdakwah tiba dirumahnya terdakwah menghubungi Saudara Anton dengan mengatakan”kok banyak betul Uangnya”dan saudara Anton menjawab “kamu atur aja”. Kemudian Uang Palsu tersebut disimpan terdakwah di rumahnya tepatnya dibawah tempat tidur terdakwah.

Pada saat bulan Mei 2009,Anton menghubungi Terdakwah untuk menanyakan perihal Uang Palsu tersebut yang diletakkan terdakwah di bawah tempat tidur sampai hari minggu tanggal 20 Desember 2015. Kemudian ketika terdakwa ingin pindah rumah terdakwah memindahkan Uang Rupiah Palsu tersebut ke dalam Jok Motor Beat Warna Putih BP 2265 AB. Uang pecahan Rp 50 sebanyak 324 lembar atau senilai Rp 16 200 000 belum dibelanjakanya.

Namun, pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa menyuruh anak terdakwah yaitu Saudara Kevin untuk mengambil Uang Palsu di dalam jok motor milik terdakwah untuk membelanjakan Uang Rupiah Palsu tersebut ke warung saksi Murjana. Murjana merasa curiga dan melaporkan nya kepada Ketua RT yaitu Saksi Arjuna.dan setelah dicek oleh Saksi Arjuna di Swalayan dan terlihat bahwa Uang Rupiah pecahan 50ribu Rupiah tersebut yang dibelanjakan oleh anak terdakwah ternyata Palsu.

Akan hal itu Saksi Arjuna dan Saksi Murjana melaporkan nya ke pihak yang berwajib (Polisi). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira pukul 23.00WIB terdakwah memindahkan Uang Palsu tersebut ke jalan Sri Andana Km.8 tepatnya dibawah pohon jambu dekat pabrik tahu tempat terdakwah bekerja. Perbuatan terdakwah diatur dan diancam Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata Uang. Hal ini terungkap saat pembacaan Dakwaaan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Persidangan dilanjutkan Senim (18/04) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Mengingat ancaman pasal yang dikenaka 10 tahun penjara, majelis hakim sepakat menunjuk Mohmmad Indra Kelana SH sebagai penasehat hukum M Jurnih selama menjalani persidangan.(akok)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek