; charset=UTF-8" /> Tak Tepat Janji, Warga Korban Tower Mengadu ke Dewan - | ';

| | 1,151 kali dibaca

Tak Tepat Janji, Warga Korban Tower Mengadu ke Dewan

Ade Angga saat berdialog dengab warga korban tower Telkomsel.

Ade Angga saat berdialog dengab warga korban tower Telkomsel.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Keberadaan Tower Telkomsel yang Berdiri sejak tahun 2001 di Jalan Usman Gg.Manggis, Teluk Kriting kelurahan Tanjungpinang Barat Rt 04 dan RT 05 RW 15 tersebut membuat warga sekitar marah sebab banyak kerusakan alat elektronik yang disebabkan Petir dipemukiman warga, Selasa (12/04).

Alex selaku kepala Perusahaan PT. Prasetia Dwi Dharma yang mendirikan tower Telkomsel Tersebut ternyata sudah membuat perjanjian kepada warga pada tanggal 29 maret 2016 dengan menyatakan akan membayar awal ganti rugi senilai Rp.10.000.000,-hingga sekarang belum juga di gantikan oleh perusahaan.

Akan hal itu Warga sekitar merasa pihak Perusahaan sudah mengingkar janji dan sudah tidak sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani menggunakan Matrai tersebut,lalu warga menyurati DPRD kota Tanjungpinang untuk segera mengambil tindakan hal ini tentu menjadi kewenangan DPRD Kota tanjungpinang.

Dengan demikian Ade Angga selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan Beberapa waktu yang lalu DPRD Kota Tanjungpinang telah mendapatkan surat aduan terkait perjanjian masyarakat dan pihak Telkomsel.

Ade Angga turun untuk mensidak tower tersebut sekaligus untuk mendengarkan informasi langsung oleh masyarakat terkait aduan yang didapatinya. Dimana Persoalanya adalah pihak Perusahaan sudah mengingkar janji atas surat yang ditanda tangani di atas matrai,dengan batas waktu sejak 29 Maret hingga paling lama tanggal 5 April sampai saat ini konpensasi tersebut belum juga di bayar.

“Kami akan mencoba untuk meminta etikad baik oleh perusahaan ,jika tidak pihak saya akan meminta komisi 1 untuk memanggil pihak perusahaan,karena kita punya peraturan daerah juga,”Tegas Ade Angga.
Adapun rumah yang menjadi kerusakan Akibat petir yang dikarenakan Tower yang berada didekat perumahan warga terdapat 37 rumah dengan kerugian sekitar Rp 100 juta lebih, sesuai dengan kerusakan masing-masing berupa,TV ,Kulkas , dan Mesin Cuci tiap rumah warga yang berada disekitar Tower dengan Ketinggian mencapai 64 Meter berkisar Radius 100 meter.

Pemerintah Daerah akan mengevakuasi Keberadaan tower yang lain, baik itu keamanan seperti penangkal petir,” dan juga saya akan menyuruh Anggota komisi 1 DPRD kota Tanjungpinang bidang Hukum dan Pemerintahan Simon Segera mungkin akan memanggil pihak perusahaan Telkomsel,”Kata Ade Angga.(akok)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek