Baru Menjabat Kasat Narkoba, Sudah Tangkap Bandar Sabu
Tanjungpinang, Radar Kepri – Satresnarkoba kembali meringkus salah seorang tindak pidana Narkotika dengan 16 paket Narkotika Golongan I jenis sabu di Polresta Tanjungpinang. Kamis (22/9).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Efendi S.H mengatakan berawal dari hari Selasa (20/9) sekira pukul 12.30 wib satresnarkoba mendapatkam informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki – laki dengan ciri – ciri diduga memiliki dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Sehubungan dengan informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 Wib Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki – laki sebagaimana informasi mengaku bernama (DEP) 25 tahun dijalan puncak indah, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang yang mana saat itu terlapor sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna biru.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening 9 paket diantaranya ditemukan didalam tas sandang merek PUSHOP warna biru yang dibawa terlapor dan 5 paket ditemukan ditanah tepat dibawah posisi tersangka saat diamankan, dan 2 paket ditemukan didalam Dashboard sepeda motor yg di kendarai tersangka (DEP). Tersangka mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mona)