; charset=UTF-8" /> Armen Persilahkan Hermansyah Lapor JAMWas - | ';

| | 1,198 kali dibaca

Armen Persilahkan Hermansyah Lapor JAMWas

Armen Wijaya SH, Hermansyah SH dan Patrik Pengestu.

Armen Wijaya SH, Hermansyah SH dan Patrik Pengestu.

Batam, Radar Kepri-Ulah oknum Kejaksaan Negeri Batam yang diduga “menjual” barang bukti berupa rumah. Bakal berlanjut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas). Saat ini, Hermansyah SH selaku kuasa hukum Taw Kining telah merampungkan berkas dan bukti dijualnya barang bukti oleh Lmn, oknum jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum ketika kliennya disidangkan di PN Batam.

Hermansyah SH yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Tanjungpinang dikonfirmasi Radar Kepri, Kamis (15/08) via ponselnya menerangkan.”Kajari Batam bakal laporkan kepada Komisi Kejalsaan RI, terkait adanya penjualan rumah sitaan dalam kasus pidana dugaan penggelapan yang dituduhkan terhadap Taw Kining alias Kining, Komisaris CV Prima oleh Direkturnya Hoi Fak alias Petrik Pengestu. Namun dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Batam, Kining di vonis bebas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sebagai mana yang dituduhkan oleh direkturnya itu.”jelas Hermansyah SH.

ini Istri Pembeliru, yang masih dalam sangketa, Fak Nangkia sewaktu dijumpai anggota polres Barelang dirumahnya. yang menyakan =

inilah istri pembeli rumah yang masih dalam sangketa, Fak Nangkia sewaktu dijumpai anggota Polres Barelang.

Dalam putusan pengadilan, barang sitaan sebagai barang bukti mobil dan rumah, lanjut Hermansyah SH, majelis hakim memerintagkan Kejaksaan untuk mengembalikan kepada terdakwa (Taw Kining Alias Kining) yang telah dituduh Petrik Pengestu telah mengggelapkan barang-barang tersebut.”bebernya.

Dijelaskan Hermansyah SH.”Saya memilihat hal ini ada keanehan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam terhadap kasus Pidana yang dituduhkan kepada klien saya ini. Seharusnya, setelah Taw Kining di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam karena tidak bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Klien (Taw Kining,red) kami berhak mendapatkan haknya kembali. Sebagaimana amar putusan pengadilan.”katanya,

Dimana, majelis hakim PN Batam menyatakan,  bahwa rumah dan mobil di kembalikan kepada terdakwa (Taw Kining).” Namun apa terjadi ?. Rumah yang seharus dikembalikan pada  Taw Kining  malah dijualan oleh Hoi Fak alias Petrik Pengestu atas persetujuan oleh Jaksa. Dan mobil yang semula disita oleh Kejaksaan tersebut bagus, kini terlihat usang dan rusak. Hal ini juga tindakan Pidana yang dilakukan oleh Kejasaan Negeri Batam.”ungkapnya.

mobil sitaan yang rusak-

Inilah mobil sitaan yang rusak, padahal ketika disita masih bagus,

Karena itu, lanjut pengacara senior ini.”Saya akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan RI dan JAMWas Kejaksaan Agung RI. Sebelum nya, kami akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Kepri dulu. Kalau tidak di respon, maka secara resmi kasus ini akan kita laporkan kepada Komisi Kejaksaan dan Jamwas.”tegasnya.

Sementara itu Kajari Batam I Made Astiti Ardjana SH MH  yang di konfirmasi awak media ini melalui Kasi Pidum-nya, Armen Wijaya SH via ponselnya terkait adanya penjualan barang bukti sitaan berupa rumah. Membantah kalau barang sitaan tersebut telah dijual. Sedangkan masalah rumah.”Itu bukan barang sitaan, yang disita itu mobil.”bantahnya.

Menyinggung laporan yang akan dibuat oleh pengacara Taw Kining alias Kining, Hermansyah SH pada Komisi Kejaksaan RI dan JAMWas Kejagung RI. Armen Wijaya SH menjawab.”Silahkan saja.”jawabnya.(taherman/fan)

Ditulis Oleh Pada Jum 16 Agu 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek