; charset=UTF-8" /> Anggie, Pengelola Arisan Online Diadili - | ';

| | 1,268 kali dibaca

Anggie, Pengelola Arisan Online Diadili

Tanjungpinang, Radar Kepri-Anggie Nadia, menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang, Rabu (03/06). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia Dwi Purnomo SH dari Kejari Tanjungpinang menjerat Anggie melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan kedua pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berikut kronologis kasus yang menjerat Anggie hingga harus mendekam di bui. Bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019, bertempat di Grup arisan Exclusie yang dikelola di Tanjungpinang dengan link group whatsaap Chat: Whatsaap.com/EAS2kjYQTMeAujHnRKh2 Batam, Riau, Indonesia. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu (keadaan palsu) dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut. Berawal sekira bulan September 2019 adanya postingan permainan arisan yang diposting oleh saksi EYDELWIS AYUCAHYANINGSIH di akun Whatsapp dan postingan itu terlihat oleh saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA kemudian saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA menanyakan permainan arisan tersebut kepada saksi EYDELWIS AYUCAHYANINGSIH, lalu saksi EYDELWIS AYUCAHYANINGSIH menyuruh saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA untuk melihat di media sosial Instagram (IG) dengan nama akun Arisan Online Trusted dengan foto profil latar belakang warna cream dengan tulisan Arisan Exclusive dalam nama link group whatsaap Chat. Whatsaap.com/EAS2kjYQTMeAujHnRKh2 Batam, Riau, Indonesia

Selanjutnya saksi EYDELWIS AYUCAHYANINGSIH bergabung pada permainan arisan tersebut dan masuk ke dalam group whatsaap Chat. Whatsaap.com/EAS2kjYQTMeAujHnRKh2 Batam, Riau, Indonesia yang mana di dalam group chat tersebut terdakwa dengan pengguna nomor handphone +62812-7567-5432 atas nama Anggie Nadia mengirim tulisan pemberitahuan perihal Arisan PENTA 5JT KL02 EXCLUSIVE yang akan di mulai dimulai sejak tanggal 30 September 2019.
Dalam memainkan arisan PENTA 5 JT KLO2 EXCLUSIVE, saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA pada tanggal 28 september 2019 telah melakukan penyetoran uang arisan PENTA 5 JT KLO2 EXCLUSIVE kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA No.rek 3801365190 An. Anggie Nadia sebesar Rp. Rp. 6.650.000 (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk biaya administrasi, kemudian saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA kembali melakukan setoran kedua untuk arisan PENTA 5 JT KLO2EXCLUSIVE pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.950.000 (lima  juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA kembali melakukan Setoran ketiga untuk arisan PENTA 5 JT LKO2 EXCLUSIVE pada tanggal 01 Desember  2019 sebesar Rp. 5.950.000 ( lima  juta Sembilan ratus lima puluh ) sehingga jumlah total uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 18.550.000 ( delapan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 30 Desember 2019 arisan diputar dan saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA berada di urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan PENTA 5 JT LKO2 EXCLUSIVE sebesar Rp. 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah) namun sampai pada waktu yang disepakati dalam permainan Arisan PENTA 5 JT LKO2 EXCLUSIVE terdakwa belum terdakwa setorkan uang milik  saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA, tetapi pada tanggal 7 Januari 2020 terdakwa baru menyetorkan uang arisan yang diperoleh oleh saksi ARIDANSYAH KUSUMA JAYA tersebut hanya sebesar  10.000.000 ( sepuluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa selain mengelola Arisan PENTA 5 JT LKO2 EXCLUSIVE, terdakwa juga mengelola Arisan GET IPHONE XI PRO 256 GB yang mana arisan tersebut adalah untuk mendapat (GET) handpone IPHONE XI PRO 256 GB dengan setoran Flat sistem kocokan atau spin setiap bulannya dengan peserta 9 (Sembilan) orang termasuk owner yakni terdakwa sendiri, dan kewajiban para peserta Arisan GET IPHONE XI PRO 256 GB ini adalah membayar setoran Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus) dari setiap nomor yang diambil peserta ditambah dengan Biaya admin sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) per nomor.

Namun setelah para peserta arisan telah melakukan pembayaran uang arisan GET IPHONE XI PRO 256 GB selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan Oktober, November, dan Desember, tiba-tiba terdakwa menutup secara sepihak Arisan GET IPHONE XI PRO 256 GB tanpa persetujuan para peserta dan sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan modal kepada para peserta sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga terhadap hal ini saksi ARDHIANSYAH KUSUMA WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.650.000 (lima belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Terhadap uraian dakwaan jaksa ini, Anggie menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan Rabu (10/06) untuk mendengarkan keterangan saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek