; charset=UTF-8" /> Alung, Napi Narkoba Yang Jual Sabu ke Aheng Kembali Disidangkan - | ';

| | 6,584 kali dibaca

Alung, Napi Narkoba Yang Jual Sabu ke Aheng Kembali Disidangkan

Rudi alias Alung, napi narkoba yang menjual sabu ke Aheng alias Putranto didalam penjara.

Rudi alias Alung, napi narkoba yang menjual sabu ke Aheng alias Putranto didalam penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rudi alias Alung alias Abek (27), kembali disidangkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Padahal, Alung sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I A Tanjungpinang dalam kasus serupa. Namun saat ini Alung telah dipindahkan ke Lapas Narkoba di Kilometer 18, Kijang.

Dalam surat dakwan yang dibacakan JPU Haryo Nugroho SH diterangkan kronologis jual beli narkoba ala Alung di penjara. Bermula adanya permintaan dari Aheng alis Putranto yang juga napi narkoba sedang menjalani hukuman di Rutan yang sama.

Alung kemudian melalui ponsel mengontak jaringannya, Indra (DPO) dalam percakapan itu terungkap keinginan Alung untuk membeli “bahan”. Yang dimaksud bahan itu adalah narkoba jenis Sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,7 juta. Indra menyanggupi dan menyimpan satu paket narkoba itu didalam doedoran merek rexona.

Besoknya, 29 September 2015, Indra berkunjung ke Rutan dan menitipkan Rexona yang didalamnya ada sabu-sabu ke salah seorang sipir Rutan. Sipir Rutan itu kemudian meletakkan rexona berisi Sabu tersebut di sel Alung karena saat itu Alung sedang main bilyard. Tak berapa lama, Alung kembali kekamarnya dan mengambil Rexona berisi sabu tersebut.

Kemudian menjumpai Aheng untuk memberitahukan barang pesanan Aheng tersebut telah sampai. Malam sekitar pukul 21 00 Wib, Rexona berisi Sabu diserahkan Alung ke Pago (tamping,red)  dan diterima Aheng. Namun Aheng curiga pesanannya tidak sesuai dengan harga yang dibayarnya. Aheng kemudian mengembalikan narkoba tersebut ke Alung melalui Deni.

Namun Deni merasa curiga dan menyerahkan Rexona berisi sabu tersebut ke sipir Rutan sehingga terbongkarlah jual beli narkoba oleh napi ini. Atas perbuatanya, Alung yang telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun dari 4 tahum dijerat, primer melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsidair pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Pada Senin (29/08) persidangan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk Aheng alias Putranto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”SPDP atas nama Aheng sudah kita terima, tapi berkas belum. SPDP Aheng dikirim BNN Kepri ke Kejati Kepri.”pungkas jaksa Haryo.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Alung, Napi Narkoba Yang Jual Sabu ke Aheng Kembali Disidangkan”

  1. orang rantauan

    Yang benar aj dlm rutan bise bawa hp nelpon orng main biliar pulak ckckckc ruarrbiasa

Komentar Anda

Radar Kepri Indek