Aliansi Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan DAU di Pemkab Lingga

Yusri Mandala koordinator Aliansi Pemuda Kab Lingga.

Lingga, Kepri — Koordinator Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga, Yusri Mandala, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk tahun anggaran 2024–2025.

Desakan tersebut disampaikan menyusul indikasi ketidaksesuaian antara pencairan dana transfer pusat dengan realisasi pembayaran kewajiban pemerintah daerah kepada pegawai dan pihak ketiga.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Yusri menyebut bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, penyaluran DAU tahap I tahun 2025 ke kas daerah Lingga telah mencapai sekitar 30,01 persen sebelum Lebaran 2025.

Namun, pada periode yang sama, Pemkab Lingga justru menunda sejumlah kewajiban pembayaran. Di antaranya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara selama tiga bulan, tunjangan hari raya tenaga honorer, serta pembayaran termin kepada kontraktor yang disebut telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

“Di sisi lain, belanja seperti perjalanan dinas, bimbingan teknis, dan honorarium tim tertentu tetap berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prioritas dan tata kelola keuangan daerah,” ujar Yusri.

Ia juga menyoroti posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengganggu independensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Aliansi Pemuda Lingga menduga terdapat praktik penundaan pembayaran kewajiban sebagai bagian dari pola pengelolaan kas yang tidak transparan. Meski demikian, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan penyelidikan resmi oleh lembaga berwenang.

Atas dasar itu, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, serta BPKP untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan terhadap pengelolaan DAU Kabupaten Lingga.

Selain itu, aliansi juga mendorong PPATK menelusuri aliran dana pada sejumlah pihak terkait, serta KASN mengevaluasi proses pengangkatan pejabat yang dinilai tidak sesuai prinsip meritokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi.(Aliasar)

Pos terkait