Tanjungpinang, Radar Kepri-Kegaduhan muncul di kawasan pujasera Akau Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, setelah para pedagang menerima surat edaran mencurigakan yang memuat rencana pungutan pajak sebesar 10 persen. Dokumen yang beredar itu diduga tidak resmi atau “bodong”.
Surat bertajuk “Forum Pendataan Tempat Usaha PBJB” tersebut diterima pedagang dalam beberapa hari terakhir. Namun, dari hasil penelusuran awal, dokumen itu dinilai janggal karena tidak mencantumkan identitas petugas, tanda tangan penanggung jawab, maupun stempel resmi dari pengelola kawasan atau instansi berwenang.
Dalam isi surat, pedagang diminta mengisi formulir berisi jenis usaha dan omzet harian. Data itu disebut akan menjadi dasar penarikan pajak sebesar 10 persen—kebijakan yang langsung memicu penolakan.
Sejumlah pedagang menilai langkah tersebut tidak transparan dan berpotensi menyalahi prosedur. Mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi, apalagi pemberitahuan resmi terkait pendataan maupun rencana pungutan pajak tersebut.
“Tiba-tiba kami diberi surat seperti ini. Tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya, tidak jelas juga siapa yang mengeluarkan,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/4/2026).
Ketiadaan kejelasan sumber surat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Selain berpotensi merugikan pedagang, praktik semacam ini juga membuka celah penyalahgunaan data usaha dan pungutan liar.
Para pedagang kini mendesak pengelola pujasera, yakni PT Tanjungpinang Makmur Bersama, untuk segera turun tangan dan mengusut asal-usul dokumen tersebut. Mereka menilai klarifikasi resmi penting untuk mencegah keresahan meluas.
“Kalau memang resmi dari BUMD, pasti ada identitas jelas dan stempel. Ini tidak ada sama sekali,” tegas pedagang lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola dan instansi terkait guna memastikan keabsahan surat serta menelusuri apakah terdapat kebijakan resmi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di kawasan tersebut.(Aliasar)








