; charset=UTF-8" /> Ada Temuan BPK Kepri di DPRD Bintan - | ';

| | 207 kali dibaca

Ada Temuan BPK Kepri di DPRD Bintan

Kantor DPRD Kabupaten Bintan di Bintan Buyu.

Bintan, Radar Kepri-Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp25.696.591.124,00, dengan realisasi senilai Rp22.004.727.220,00 atau 85,63%.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa, antara lain berupa pengeluaran Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia

Pada kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor diketahui terdapat realisasi Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia senilai Rp300.000.000,00 selama TA 2022. Honor tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan.

Dalam Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan disebutkan tugas dan fungsi Tenaga Ahli adalah sebagai berikut.

a. Mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.

b. Membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi fraksi.

c. Membantu memberikan saran atau pikiran tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan serta Pembinaan Masyarakat kepada Fraksi.

d. Memberikan solusi pemecahan permasalahan baik diminta maupun tidak diminta oleh Fraksi.

e. Memberikan asistensi kepada Fraksi; danf. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Fraksi.

Atas tugas dan fungsi tersebut para Tenaga Ahli diberikan honorarium/penghasilan senilai Rp5.000.000,00 per bulan sesuai Keputusan Bupati Bintan Nomor 475/XI/2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 512/IX/2022 tentang Penetapan Besaran Standar Harga Satuan dan Analisa Standar Belanja Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022. Pembayaran honor Tenaga Ahli selama Tahun 2022 senilai Rp300.000.000,00 (12 bulan x 5 orang x Rp5.000.000,00).

Pembayaran tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing Tenaga Ahli.PPTK membayar honorarium lima Tenaga Ahli tersebut dengan menggunakan mekanisme honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, panitia.

Selain itu, dokumen pertanggungjawaban sebagian kegiatan pembayaran honor pada bulan Oktober dan November 2022 tidak lengkap.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan.

a. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pasal 38 yang menyatakan bahwa:1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan, 2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

B. Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 28 ayat (4) yang menyatakan bahwa,”Tenaga ahli fraksi diberikan kompensasi setiap bulan dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan besaran kompensasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga Daerah dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu memenuhi paling sedikit 3 hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan memenuhi paling sedikit 2 jam dalam 1 (satu) hari jam kerja.

Kondisi tersebut mengakibatkan administrasi keuangan atas pembayaran Honorarium Tenaga Ahli tidak tertib.

Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris DPRD tidak cermat dalam menerapkan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD sependapat dengan temuan BPK sebab selama ini berpedoman pada Peraturan Bupati Bintan No 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya, Sekretariat DPRD akan lebih cermat dalam memverifikasi bukti kehadiran serta kelengkapan lainnya.BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan Sekretaris DPRD menyusun SOP tentang mekanisme pembayaran honorarium Tenaga Ahli antara lain mengatur tentang jenis bukti pertanggungjawaban orang bulan (OB).(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Okt 2023. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek