; charset=UTF-8" /> Ada Kesalahan Penganggaran Sebesar Rp 3,2 Miliar Pada Tujuh OPD di Bintan - | ';

| | 543 kali dibaca

Ada Kesalahan Penganggaran Sebesar Rp 3,2 Miliar Pada Tujuh OPD di Bintan

Kantor Bupati Bintan.

Bintan, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan adanya Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp 3.283.930.000,00 pada Tujuh OPD.

Dari data yang diperoleh radarkepri.com dari BPK Perwakilan. Dimana dalam Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 terungkap 4 temuan yang harus diselesaikan Pemkab Bintan.

Inilah 4 temuan tersebut.

1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bintan belum sepenuhnya sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3.283.930.000,00 pada
tujuh OPD.
3. Penatausahaan Persediaan pada tiga Puskesmas di Kabupaten Bintan belum tertib;
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bintan belum tertib.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bintan
antara lain agar.
1. Menetapkan kriteria definisi, pengakuan, pengukuran, serta penyajian dan pengungkapan Kas Dana BOS dan Aset lainnya dalam hal ini Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) dan Kas yang Dibatasi Penggunaannya dalam kebijakan akuntansi.
2. Menetapkan masa manfaat atas aset tetap yang berubah klasifikasi atau penggolongannya dalam kebijakan akuntansi.

3. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengklasifikasi
belanja konsultasi perencanaan/Design Engineering dan pengawasan yang terkait
dengan perolehan aset di dalam Belanja Modal;
4. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan Kepala Puskemas
Teluk Bintan, Kepala Puskesmas Tanjung Uban dan Kepala Puskesmas Teluk Sebong
supaya mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Persediaan secara intensif; dan
5. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk.
a. Melakukan penilaian kembali (appraisal) dan segera memroses pensertifikatan 15 bidang tanah dan empat gedung bangunan yang tercatat pada KIB A BKAD, yang nilai perolehannya senilai Rp 1,00;
b. Segera melengkapi administrasi pinjam pakai atas aset peralatan dan mesin pinjam
pakai senilai Rp1.059.888.500,00 dan gedung senilai Rp9.359.916.070,00.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 20 Jun 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek